11 Bank di RI Resmi Ditutup per Agustus 2026, Ini Nama-Namanya

4 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi sudah menutup sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2026 ini. Yang terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR yang berada di Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu.

Setelah dicabut izin usahanya, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantornya ditutup. Namun, proses penyelesaian hak nasabah dan kewajiban masing-masing bank akan dilaksanakan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara itu, direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut, dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar nama 11 bank yang telah ditutup hingga Agustus 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat - 7 Januari 2026
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur - 27 Januari 2026
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat - 9 Februari 2026
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali - 18 Februari 2026
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta - 9 Maret 2026
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat - 31 Maret 2026
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah - 25 Juni 2026
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur - 3 Juli 2026
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta - 7 Juli 2026
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat - 16 Juli 2026
  11. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi - 19 Agustus 2026

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |