APBD 2026 Padangsidimpuan Resmi Ditetapkan, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pembangunan

4 hours ago 1
Sumut

13 Desember 202513 Desember 2025

APBD 2026 Padangsidimpuan Resmi Ditetapkan, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pembangunan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id):  DPRD Kota Padangsidimpuan secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, yang dipimpin Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh Nasution.

Acara dihadiri Wali Kota Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, Wakil Wali Kota H. Harry Pahlevi Harahap, unsur Forkopimda, Plt. Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, jajaran OPD, dan pemangku kepentingan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“APBD 2026 adalah hasil kebersamaan dan komitmen kita untuk menghadirkan anggaran yang berpihak pada kepentingan publik serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Wali Kota sebagaimana siaran pers Prokopim Pemko Padangsidimpuan yang diterima Sabtu (13/12/2025).

Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan yang dinamis dan konstruktif, serta menegaskan komitmen Pemerintah Kota untuk meningkatkan pelayanan publik, infrastruktur, dan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD, total pendapatan APBD 2026 sebesar Rp746,3 miliar dan belanja Rp749,3 miliar, dengan defisit Rp3,01 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto. Badan Anggaran juga menekankan optimalisasi PAD, pengelolaan aset profesional, keberlanjutan UHC, dan mitigasi bencana.

Ketua DPRD berharap APBD dapat dilaksanakan dengan bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran untuk mendukung visi pembangunan jangka panjang Kota Padangsidimpuan. Rapat ditutup dengan penetapan APBD sebagai pedoman pembangunan daerah. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |