Aplikasi MBA Tipu Ribuan Orang Rugi Puluhan Juta, Begini Modusnya

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Investasi bodong dengan skema ponzi kembali memakan korban. Kali ini menimpa ribuan warga di Kabupaten Pangandaran yang dilaporkan mengalami kerugian setelah terlibat dalam investasi melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company). Aplikasi tersebut diduga menerapkan skema ponzi untuk menarik dan menipu para anggotanya.

Perkara ini mencuat setelah aplikasi tersebut ramai diakses oleh masyarakat pada Senin (9/2/2026). Sejumlah warga yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah mendata jumlah korban yang melapor serta menghitung total kerugian yang dialami.

Meski begitu, ia belum dapat memerinci baik total kerugian maupun jumlah pasti pelapor karena proses pendataan masih berlangsung dan diperkirakan terus bertambah.

"Ini merupakan proses awal penanganan perkara guna memperoleh gambaran utuh terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aplikasi MBA," kata Ikrar, dikutip dari Detikcom, Kamis (12/2/2026).

Satreskrim Polres Pangandaran akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polres Pangandaran juga berkoordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, khususnya unit Financial Monitoring and Development (Fismondev).

"Pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar direncanakan akan meminta keterangan terhadap anggota-anggota aplikasi MBA yang berada di wilayah Pangandaran guna mendalami kasus ini," terangnya.

Ikrar menjelaskan, perkara ini bermula ketika para anggota aplikasi investasi tersebut mengalami kendala saat melakukan penarikan dana.

Hingga kini, polisi masih terus mengumpulkan data dan mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi serta memastikan legalitas perusahaan sebelum bergabung. Jika menemukan ajakan mencurigakan dengan pola serupa, masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian.

Selain itu, beredar kabar bahwa salah satu anggota DPRD Pangandaran disebut menjadi kepala manajer wilayah dalam investasi tersebut. Namun, kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan masih melakukan pendalaman.

"Terkait itu, masih kami dalami," ucapnya.

OJK turun tangan

Menyikapi keluhan ratusan warga di Pangandaran dan Tasikmalaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya ikut turun tangan.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati menegaskan jika entitas investasi itu tidak mengantongi izin resmi. "Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya yaitu entitas dengan inisial MBA yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu, tanpa izin dari regulator sektor keuangan," kata Nofa.

Sejauh ini modus yang dijalankan oleh entitas itu adalah jasa periklanan dengan pola skema ponzi atau money game. "Bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi," terangnya.

Atas kejadian ini Nofa mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pengelola entitas tersebut untuk dimintai keterangan.

"Kami telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud," kata Nofa.

Nofa mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran semacam ini. Terlebih penipuan berkedok investasi ini kerap terjadi.

"Masyarakat diimbau menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari sebuah entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar. Pastikan aspek legalitas dan kewajaran dari penawarannya," kata Nofa.

Dia membenarkan jika modus-modus sejenis sudah kerap terjadi. Berdasarkan data, Nofa memaparkan sepanjang 2025 Satgas Pasti OJK menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal antara lain terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan.

Keterangan korban

Kerugian korban pada kasus ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah.

Hendi Riswandi (33), warga Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, mengaku awalnya diajak oleh salah seorang saudaranya.

Awalnya dia kegirangan, karena menyetor uang Rp500 ribu, setiap hari dapat keuntungan Rp15 ribu. Hanya selang beberapa hari dia langsung tergiur untuk menyetor jutaan rupiah.

"Lalu naik level ke Rp4,5 juta, terus ke Rp13,5 juta. Katanya penghasilan per hari bisa Rp450 ribu," kata Hendi.

Tapi saat investasi masuk sudah besar, keuntungan mulai macet, tak bisa ditarik.

"Saldo di aplikasi ada, tapi enggak bisa ditarik. Dari Januari sampai sekarang Februari, belum pernah cair sama sekali," kata Hendi.

Dia mengaku sempat mempertanyakan masalah ini kepada pihak pengelola, tapi tak diperoleh kejelasan.

"Ada kantornya di Tasik Kota, tapi nggak bisa memberi penjelasan, sehingga saya memilih lapor polisi," kata Hendi.

(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |