Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menghitung potongan pada driver ojek online (ojol) tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut mengharuskan potongan aplikasi menjadi 8% dari sebelumnya 20% dan diberlakukan mulai 1 Juli 2026 hari ini khusus untuk pengantaran orang roda dua (motor).
Menurut perhitungan lebih dari SPAI, potongan yang diterima pengemudi lebih besar mencapai 16-24%. Termasuk terdapat penambahan komponen lain seperti biaya aplikasi dan biaya asuransi perjalanan.
Lily Pujiati dari SPAI mencontohkan saat konsumen membayar Rp 34 ribu. Platform akan mengurangi dengan biaya aplikasi Rp 5.000 dan biaya asuransi perjalanan Rp 1.000.
Sisa dari pengurangan tersebut baru dipotong 8% untuk platform. Dari perhitungan itu, pengemudi mendapatkan Rp 25.760 atau terpotong 24% dari konsumen.
Dia menambahkan SPAI juga menolak biaya potongan 8% hanya untuk kendaraan roda dua saja. Sebab dalam Peraturan Presiden berbunyi Pekerja Transportasi Online yang berarti semua jenis layanan, yakni taksi online, ojek online, dan kurir pengantaran.
"Penerapan potongan aplikasi yang berlaku hanya untuk ojol adalah praktik diskriminatif karena membeda-bedakan pekerja transportasi online yang satu dengan yang lainnya," jelas Lily dikutip Rabu (1/7/2026).
Menurutnya kondisi kerja yang dialami semua pengemudi sama, yakni di bawah standar hukum ketenagakerjaan dan tidak manusiawi. Ini terjadi karena ketidakpastian upah dengan pendapatan hanya Rp 100 ribu per hari atau di bawah standar upah minimum.
Selain itu juga berdampak pada jam kerja panjang mencapai 12-18 jam per hari serta menjadi rawan terjadinya kecelakaan kerja.
"Selain itu para pekerja transportasi online juga tidak mendapatkan hak-hak pekerja seperti upah layak, jam kerja 8 jam, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja dan perundingan kerja bersama," dia menambahkan.
SPAI mendesak pemerintah untuk melakukan ratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform. Selain itu juga meminta memasukan aturan pelindungan pengemudi ojol ke dalam pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.
"Bersamaan dengan itu pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memasukkan aturan pelindungan pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo ini ke dalam hubungan kerja di pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," ujarnya.
(fab/fab)
Addsource on Google

6 hours ago
1















































