Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan penjelasan adanya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya itu hanya bagian dari kerja sama antar institusi.
Menurutnya Kejaksaan saat ini sudah ada kesepakatan dengan Kepolisian untuk melakukan kerja sama. Begitu juga dengan Kejaksaan dengan Kepolisian.
"Sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk menindak kejahatan korupsi, maupun penertiban terkait penguasaan sumber daya alam yang sedang dikerjakan oleh Kejaksaan.
"Jadi nggak perlu pendekatannya dengan, 'wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih'. Ya ini bagian dari kerja bersama. Tentunya dalam rangka menegakkan pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman, ini bagian dari antisipasi," katanya.
Sebelumnya sempat bocor Telegram TNI, terkait perintah penyiapan pengerahan personel beserta alat kelengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia. Prasetyo mengatakan bahwa proses pembuatan Perpres ini sudah dilakukan sejak lama.
Sebabnya Kejaksaan juga menjadi bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan juga ada beleid yang sedang berproses terkait Kejaksaan.
"Hanya memang ini kan ada beberapa produk perundang-undangan, itu yang memang on going proses semua. Jadi sebenarnya ada PP juga yang sedang dibahas. Hanya karena kita itu butuh kecepatan, kadang-kadang kita memilih menggunakan produk perundang-undangan yang lain, yang bisa kita cepat untuk tetapkan. Jadi semangatnya untuk kerja bareng-bareng," kata Prasetyo.
Diketahui, dalam aturan itu diatur mengenai tugas perlindungan negara yang dimaksud dilakukan oleh Kepolisian dan TNI terhadap jaksa.
(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Dirjen Pajak & Bea Cukai Dilantik, Menko Airlangga Buka Suara
Next Article Istana Buka Suara soal Indonesia Gelap, Katakan Ini