Boeing Bayar Rp 17,8 T Hindari Sidang Insiden Pesawat Lion Air

8 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Boeing Co. mencapai kesepakatan awal dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) untuk membayar kompensasi senilai US$1,1 miliar atau sekitar Rp17,8 triliun. Ini guna menghindari proses pengadilan pidana atas dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX.

Dua kecelakaan yang menewaskan total 346 orang terjadi pada 2018 dan 2019. Salah satunya adalah kecelakaan Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, Indonesia, hanya 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Oktober 2018. Sebanyak 189 orang di dalam pesawat tewas.

Lima bulan kemudian, pesawat 737 MAX milik Ethiopian Airlines juga jatuh di dekat Addis Ababa dan menewaskan 157 penumpang dan awak. Kedua kecelakaan itu diduga kuat terkait dengan sistem kontrol penerbangan yang cacat, yaitu Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS).

Menurut laporan Wall Street Journal yang dikutip pada Sabtu (25/5/2025), Boeing dalam perjanjian ini akan mengalokasikan US$455 juta untuk memperkuat program kepatuhan, keselamatan, dan kualitas perusahaan. Selain itu, Boeing juga akan membayar US$444,5 juta kepada keluarga korban kecelakaan serta penalti pidana senilai US$487,2 juta, meskipun sebagian sudah dibayarkan sebesar US$243,6 juta sebelumnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Boeing akan mengakui telah melakukan konspirasi untuk menghambat dan mengganggu operasi evaluasi pesawat di Federal Aviation Administration (FAA). Namun Boeing tetap tidak mengakui bersalah secara langsung atas dua kecelakaan maut tersebut, termasuk tragedi di Indonesia dan Ethiopia.

DoJ menyebut bahwa Boeing telah melanggar perjanjian sebelumnya yang diteken pada 2021 untuk memperbaiki sistem kepatuhan terhadap penipuan. Kini, perusahaan juga diwajibkan menunjuk konsultan independen untuk mengevaluasi dan memperbaiki program etika dan kepatuhan internal.

"Keluarga korban memiliki pandangan beragam atas penyelesaian ini, mulai dari dukungan hingga penolakan," kata juru bicara Departemen Kehakiman. "Namun, berdasarkan fakta dan hukum, kami yakin ini adalah resolusi paling adil dengan manfaat praktis," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Boeing dilaporkan mundur dari rencana untuk mengakui bersalah di pengadilan yang dijadwalkan mulai 23 Juni 2025. Jika jadi dibawa ke pengadilan, pemerintah AS berisiko gagal mendapatkan kompensasi tambahan untuk keluarga korban. Pesawat 737 MAX sempat dilarang terbang secara global selama hampir dua tahun setelah kecelakaan di Ethiopia, sebelum akhirnya diizinkan kembali beroperasi dengan sejumlah pembaruan sistem keselamatan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Danantara Bocorkan Potensi Kerja Sama Boeing Dengan Garuda

Next Article Pesawat Boeing KLM Mendarat Darurat, Asap Keluar dari Mesin

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |