Warga membeli cabai merah di Pasar Akik Medan, Jumat (24/10/2025) yang harganya masih Rp80 ribu per kg.Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kasus pembelian 50 ton cabai merah dari Jember, Jawa Timur, oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai upaya meredam inflasi, dinilai sebagai bentuk kegagalan atau ketidaksiapan dalam manajemen distribusi.
Hal itu ditegaskan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Waspada.id, Jumat (24/10/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
‘’Bukannya mengatasi persoalan inflasi, langkah ini justru memunculkan masalah baru karena hampir separuh dari total cabai yang tiba di Medan diduga dalam kondisi jelek dan tidak layak konsumsi,’’ ungkapnya.
Akibat kualitas yang buruk, pedagang di Pasar Induk Lau Cih menolak cabai tersebut, terutama karena stok cabai merah yang mereka miliki masih memadai. Pengiriman cabai ke Medan dilakukan secara bertahap dalam tiga kali kiriman (11 ton, 22 ton, dan 17 ton).
Elfenda menyayangkan, Pemprovsu melalui dinas terkait dan BUMD (Dirga Surya) dinilai tidak mempersiapkan pembelian cabai dengan standar kualitas yang memadai hingga sampai ke tangan pedagang.
‘’Seharusnya, pengawasan mutu yang ketat diterapkan sejak proses pembelian di Jember, Jawa Timur, untuk memastikan cabai tiba di tujuan dalam kondisi layak jual dan konsumsi,’’ cetusnya.
Kerusakan hampir separuh dari jumlah yang dibeli, kata Elfenda, menunjukkan adanya kelalaian dalam perhitungan teknis, terutama mengingat rentang waktu dan jarak tempuh yang panjang dari Jember ke Medan.
Pengakuan Dirut Dirga Surya, Ari Wibowo, bahwa sebagian cabai memang tidak dalam kondisi optimal saat tiba di Medan, menguatkan dugaan bahwa situasi ini seharusnya sudah bisa diprediksi.
‘’Kegagalan mempertahankan kualitas cabai membuktikan Pemprovsu tidak siap dalam mengatasi persoalan distribusi barang dengan cepat, terutama dalam konteks penanganan inflasi,’’ ucapnya.
Hingga saat ini, lanjut Elfenda, intervensi pasokan cabai dari luar provinsi Sumut belum memberikan dampak signifikan terhadap harga. Kisaran harga cabai merah di pasaran masih mencapai Rp80.000–Rp90.000/kg.
Terkait isu kewajiban bagi ASN untuk membeli cabai, yang disebut karena ASN juga konsumen, hal ini disayangkan.
Dalam mengatasi kelemahan kinerja pemerintah daerah, ASN seharusnya tidak menjadi “korban” yang dipaksa mengonsumsi cabai merah berkualitas buruk.
‘’Pemprovsu harus segera mengevaluasi situasi ini dan mengambil langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, serta menuntut pertanggungjawaban dari dinas terkait dan BUMD,’’ demikian Elfenda.
Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Poppy Hutagalung menyebut Pemprovsu hanya menawarkan, jadi ASN tidak ada kewajiban untuk membeli cabai merah.
Padahal instruksi membeli cabai bagi ASN itu tertulis dalam surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.1/9065/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Sekda Sumut Togap Simangunsong.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































