BPJS Kesehatan Dorong Keaktifan Peserta dan Kolektibilitas Iuran JKN

17 hours ago 7

Jakarta, CNBC Indonesia- BPJS Kesehatan terus memperkuat berbagai strategi untuk meningkatkan keaktifan peserta dan kolektibilitas iuran JKN. Hal ini guna menjaga keberlanjutan program dan memastikan peserta mendapatkan perlindungan kesehatan secara adil dan merata.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa hingga 30 April 2025 jumlah peserta JKN mencapai 279,98 juta jiwa, dengan 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota yang memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC).

"Beragam strategi telah diinisiasi BPJS Kesehatan dalam memperluas kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN. seperti melalui pendekatan jemput bola layanan Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta (JELITA), serta inovasi Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR)," jelas David dikutip Kamis (7/5/2025).

David mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Program JKN, petugas dan Kader JKN dilibatkan dalam edukasi langsung, hingga kunjungan rumah ke rumah. Harapannya masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN semakin menyadari pentingnya perlindungan jaminan kesehatan.

"Sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan 27 kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan validitas data dan efektivitas rekrutmen serta reaktivasi peserta, juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Validitas data kepesertaan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini mencapai 99,92%, berkat integrasi data lintas sektor," kata David.

David menegaskan, melalui strategi yang komprehensif dan kolaboratif harapannya dapat menjaga kesinambungan Program JKN yang inklusif terhadap dinamika kebutuhan peserta. Ke depan harapannya seluruh pemangku kepentingan dapat terus mendukung Program JKN demi mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Beragam kemudahan telah kami sediakan dalam ekosistem JKN dengan inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat mengakses administrasi JKN melalui beragam kanal seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Online yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok, Care Center 165, dan layanan BPJS Keliling. Peserta juga dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka langsung dapat dilayani, bahkan tidak perlu lagi fotokopi berkas," ungkap David.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kolektibilitas iuran JKN, yakni peserta yang masih memiliki tunggakan iuran.

"Dalam menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan telah menerapkan berbagai inovasi, seperti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0. Dengan inovasi ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicil kewajibannya dengan lebih fleksibel, bahkan bagi peserta yang kini sudah aktif di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujar Arief.

Arief menambahkan, skema cicilan minimum dimulai dari satu bulan iuran, dengan tenor maksimal hingga 36 kali angsuran bagi yang beralih ke segmen PPU atau PBI.

"Program REHAB dirancang untuk meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan dan mengembalikan status kepesertaan ke kondisi aktif. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta menggunakan metode pembayaran autodebit yang dapat diaktifkan melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Arief.

Melalui mekanisme autodebit, iuran akan terdebit otomatis dari rekening peserta pada waktu yang ditentukan, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran. Saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan kemudahan pembayaran dengan menyediakan lebih dari 1 juta kanal pembayaran, termasuk bank, PPOB, fintech, dan ritel modern di Indonesia.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, BPJS Kesehatan juga melakukan telekolekting, WhatsApp blast, serta kunjungan langsung melalui Kader JKN. Arief mengatakan, selama 2024 lebih dari 42,79 juta penagihan melalui sambungan telepon telah dilakukan dan menghasilkan iuran terkumpul sebesar Rp 1,19 triliun.

"Capaian kolektibilitas iuran pun menunjukkan tren positif. Tingkat kolektibilitas JKN di segmen kepesertaan PBPU pada 2024 mencapai 94,26%, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan peserta yang telah mendaftar pada Program REHAB kian meningkat, di tahun 2023 sebanyak 934.000 dan pada tahun 2024 meningkat menjadi 1,73 juta peserta. Hal ini mencerminkan bahwa Program REHAB memberikan kemudahan bagi peserta, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan iuran," ucap Arief.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana menegaskan peran penting berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan Program JKN. Ia menekankan bahwa dalam memaksimalkan upaya peningkatan keaktifan dan kolektibilitas peserta, BPJS Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri.

"Program JKN ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan hanya BPJS Kesehatan yang bergerak melakukan sosialisasi. Pemerintah daerah juga harus aktif ambil bagian dalam menyosialisasikan pentingnya JKN kepada masyarakat," ujar Sri.

Menurutnya pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait diperlukan untuk menjamin hak konstitusional warga negara dalam memperoleh perlindungan kesehatan.


(dpu/dpu)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos BPJS Kesehatan Bicara soal Tunggakan Iuran - Inflasi Medis

Next Article Upaya BPJS Kesehatan Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |