Daftar Pendiri Startup RI Kena Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang

12 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah layanan keuangan digital di Indonesia diketahui terlibat masalah hukum. Tiap platform diduga terlibat dalam sejumlah modus yang merugikan semua penggunanya.

Terbaru, Koinworks diketahui ikut dalam dugaan korupsi yang dilakukan sebuah bank persero. Kasus ini melibatkan manipulasi pengajuan kredit dan mencairkan uang hingga Rp 600 miliar.

Berikut beberapa nama layanan fintech yang memiliki masalah hukum di Indonesia.

Laporan keuangan eFishery

Perusahaan aquakultur eFishery yang sempat dikenal luas beberapa waktu lalu juga terlibat dalam kasus hukum. mantan CEO, Gibran Huzaifah disebut melakukan pencucian uang.

CEO eFishery Gibran HuzaifahFoto: dok eFishery

Laporan awal FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir US$600 juta. Aksi ini dilakukan selama 9 bulan hingga September 2024.

Kemudian, kasus ini diungkap Bareskrim Polri. Gibran juga telah divonis bersalah atas praktik manipulasi keuangan terkait pencucian uang.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Ia menjalani proses hukum ini bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain pidana badan, Gibran juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Gagal bayar di TaniHub

Dua orang mantan direktur TaniHub telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2025, yakni eks Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (Tanihub) inisial IAS, serta ETPLT yang merupakan mantan direktur di Tani Group.

 Tanihubgroup)Foto: Ilustrasi TaniHub. ( Tangkapan Layar Dok: Tanihubgroup)

Pendiri Tanihub Ivan Arie Setiawan ditahan beserta beberapa pejabat Tanihub lain dan petinggi dari investor.

TaniHub yang bergerak di bidang pertanian disebut mengalami gagal bayar. Salah satunya membuat izin TaniFund, unit P2P yang dimiliki perusahaan, ditarik oleh OJK hingga akhirnya tutup.

Sejak 2022, TaniFund tercatat gagal bayar pada 130 investor dengan jumlah investasi Rp 14 miliar. Mulai 2021, investor tidak lagi menerima imbal hasil dan portofolio seperti sebelumnya.

TaniFund juga memiliki tingkat kredit macet tinggi pada 2023. Sementara laporan e27 yang mengutip seorang mantan karyawan mengungkapkan terdapat pengeluaran tidak jelas disebut sebagai Proyek Khusus dalam catatan keuangan perusahaan.

Dana Syariah Indonesia

Dana Syariah Indonesia disebut melakukan pembiayaan proyek properti fiktif. Awal tahun ini, pihak Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Dana Syariah Indonesia. (Dok. Dana Syariah Indonesia)Foto: Dana Syariah Indonesia. (Dok. Dana Syariah Indonesia)

Sebelumnya terdapat aduan kesulitan penarikan dana oleh lender pada Juni 2025. Kemudian diduga dana yang dihimpun lender diduga mendanai proyek fiktif, dan DSI disebut menciptakan borrower fiktif dan asli untuk aksi ini.

Artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono yang pernah menjadi brand ambassador Dana Syariah Indonesia juga telah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim pada April lalu.

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis (5/2/2026). Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan palsu, serta tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2025 melalui penyaluran pendanaan masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data borrower eksisting.

Pendiri Investree sempat buron

Kasus ini mencuat sejak dua tahun lalu saat Investree membukukan lonjakan kredit macet. Kredit kian menumpuk, hingga 12 Januari 2024, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) 12,58% atau lebih tinggi dari ambang batas OJK sebesar 5%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus gagal bayar fintech peer to peer lending (P2P) Investree, Adrian Gunadi, Jumat (26/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

OJK telah memberikan sanksi administrasi pada Investree awal tahun 2025. Di saat hampir bersamaan, pemegang saham mayoritas, Investree Singapore Pte. Ltd memecat Adrian Gunadi sebagai direktur utama.

Adrian sempat diselidiki terkait kasus ini, yang kemudian naik menjadi buron interpol karena berada di luar Indonesia. Kerugian masyarakat atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.

Sementara itu, Tim Likuiditas mencatat 1.708 lender Investree memiliki tagihan mencapai Rp 151,78 miliar.

Pendiri Koinworks ditangkap

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Sdr. BAA (Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/ d sekarang); Sdr. BH (Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg); dan Sdr. JB (Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang). Seluruh tersangka adalah pengurus PT LAT pemilik fintech Koinworks.

Pada hari ini Rabu, 06 Mei 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Melalui Fintech Koinwork. (Tangkapan Layar Instagram/kejati_dkijakarta)Foto: Pada hari ini Rabu, 06 Mei 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka melalui fintech Koinwork. (Tangkapan Layar Instagram/kejati_dkijakarta)

Berdasarkan berita sebelumnya, Direktur Utama Koinworks pada periode 2015 hingga 2022 adalah salah satu pendiri startup peer-to-peer lending tersebut, yaitu Benedicto Haryono.

Para tersangka disebut melakukan kerja sama membuat analisa yang tidak layar serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke sejumlah nasabah.

Penyaluran biaya ini dilakukan dengan memanipulasi invoice serta asuransi. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba sejak Rabu (6/5/2026) hingga dua puluh hari ke depan.

(dem/dem)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |