Daftar Resmi Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg, Berlaku 2 September 2026

3 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat konsumsi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg mengalami peningkatan setiap tahun. Hal itu berdampak pada membengkaknya beban subsidi negara.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa salah satu penyebab tingginya konsumsi LPG 3 kg karena distribusinya masih bersifat terbuka, imbasnya semua kalangan masyarakat masih bebas menikmati LPG subsidi itu.

Dalam mengatasi masalah tersebut, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) berencana melakukan transformasi dalam pengaturan pemakaian LPG 3 kg. Langkah ini diambil agar sistem distribusi menjadi lebih tertata dan subsidi energi bisa benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau kita perhatikan di sini memang secara umum konsumsi LPG kita itu dari tahun ke tahun terus meningkat. Nah memang upaya-upaya sudah dilakukan bagaimana untuk bisa mengurangi beban dari meningkatnya konsumsi LPG ini," terang Laode dalam Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama Komisi XII DPR beberapa waktu lalu.

"Untuk pendistribusian LPG 3 kg ini sejak 1 Maret 2023 yang mana pada tahap 1 waktu itu pendataan pengguna LPG tabung 3 kg ke dalam sistem berbasis web. Yang sekarang sudah dilaksanakan. Lalu yang kedua juga adalah pemadanan data dan pesasaran pengguna LPG tertentu," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, pemerintah kini tengah membahas penerapan data kesejahteraan atau desil untuk menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG.

"Nah, makanya sekarang kan sedang kita gencar kan konversi. Konversi, terus kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran. Desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya," kata Laode.

Menurut dia, pihaknya juga akan membahas penggunaan data tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan PT Pertamina (Persero). Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu.

Lantas berapa harga LPG non subsidi yang berlaku per 2 September 2026?

PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga produk Liquefied Petroleum Gas dalam hal ini Bright Gas yang berlaku efektif mulai 15 Agustus 2026 lalu. Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari evaluasi berkala perusahaan dengan mempertimbangkan dinamika pasar dan mekanisme yang berlaku.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga Bright Gas merupakan bagian dari evaluasi berkala perusahaan untuk menghadirkan produk LPG non subsidi yang kompetitif bagi masyarakat.

"Penyesuaian harga Bright Gas dilakukan melalui evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi pasar, serta tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku," ujar Kitty dalam keterangan resmi perusahaan.

Melalui evaluasi tersebut, harga LPG Bright Gas mengalami penurunan sebagai berikut:

  • Bright Gas 12 kg: dari Rp220.000/tabung menjadi Rp218.000/tabung (turun Rp2.000/tabung).
  • Bright Gas 5,5 kg: dari Rp103.000/tabung menjadi Rp102.000/tabung (turun Rp1.000/tabung).

Harga di atas merupakan Harga Jual Agen Bright Gas untuk wilayah Pulau Jawa yang berlaku efektif mulai 15 Agustus 2026. Harga di wilayah lain dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

"Selain menghadirkan harga yang lebih kompetitif, kami juga terus memastikan kualitas Bright Gas tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menikmati LPG yang aman, praktis, dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga," terang Kitty.

Untuk level pangkalan, berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG non subsidi 5,5 kg yang berlaku saat ini Rp 125.000 per tabung. Sedangkan untuk tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg harga yang berlaku sebesar Rp 240.000 per tabung.

Harga LPG 3 Kg

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lapangan, khususnya wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, harga LPG bersubsidi 3 kg tidak mengalami perubahan. Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku di pangkalan resmi Tangerang Selatan masih sebesar Rp 19.000 per tabung. Namun, harga yang berlaku di tingkat pengecer sebesar Rp 22.000 per tabung, sudah termasuk ongkos kirim.

Berikut harga jual LPG Bright Gas di beberapa wilayah RI per 31 Agustus 2026:

DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat (termasuk Bekasi), Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat:

Bright Gas 5,5 kg Rp 103.000 per tabung dan ukuran 12 kg Rp 220.000 per tabung

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, serta Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan:

Bright Gas 5,5 kg adalah Rp 106.000 per tabung dan 12 kg Rp 220.000 per tabung.

Khusus Kawasan Perdagangan Bebas Batam:

Bright Gas 5,5 kg Rp 95.000 per tabung dan 12 kg Rp 198.000 per tabung.

Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara:

Bright Gas 5,5 kg Rp 109.000 per tabung dan 12 kg Rp 228.000 per tabung.

DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali

Bright Gas 5,5 kg Rp 102.000 per tabung dan 12 kg Rp 218.000 per tabung.

Sulawesi Tengah:

Bright Gas 5,5 kg Rp 106.000 per tabung dan 12 kg Rp 220.000 per tabung.

Tarakan dan sekitarnya:

Bright Gas 5,5 kg Rp 119.000 per tabung dan 12 kg Rp 255.000 per tabung.

Maluku dan Papua:

Bright Gas 5,5 kg Rp 129.000 per tabung dan 12 kg Rp 275.000 per tabung.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |