Di Depan PBB, Menlu Sugiono Kecam Israel Caplok Tepi Barat Palestina

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina karena dinilai melanggar hukum internasional dan menghambat perdamaian jangka panjang.

Pernyataan itu disampaikan Sugiono dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengenai situasi Timur Tengah, termasuk Palestina, di New York, Rabu waktu setempat. Ia menegaskan okupasi Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi hukum dan bertentangan dengan sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334.

"Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," ujar Sugiono, seperti dikutip Kamis (19/2/2026).

Resolusi 2334 menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara (two-state solution). Sugiono menyampaikan pernyataan itu merespons perkembangan terbaru, termasuk keputusan Israel mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, terutama Area C, sebagai properti negara.

Kebijakan tersebut menuai kecaman internasional karena berpotensi membuka jalan penyitaan lahan milik warga Palestina apabila tidak dapat membuktikan kepemilikan. Menurut Sugiono, langkah itu berisiko mendorong aneksasi secara de facto dan mempersempit ruang perdamaian.

"Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian," katanya.

Ia menambahkan, status historis dan hukum wilayah Palestina tidak dapat diubah melalui langkah sepihak oleh pihak yang tidak memiliki kedaulatan.

"Aksi pendaftaran tanah tersebut bukan prosedur teknis biasa. Tindakan ini menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan, serta memperkuat kontrol (Israel) atas wilayah yang diduduki," jelasnya.

Dalam forum yang sama, Sugiono juga menegaskan pentingnya keselarasan kerja DK PBB dengan Board of Peace (BoP) dalam mendorong perdamaian Palestina. Menurutnya, meski memiliki mandat dan jalur berbeda, keduanya tidak boleh berjalan berlawanan arah karena justru akan melemahkan upaya perdamaian.

"Pendekatan Board of Peace yang tidak sejalan dengan PBB justru akan melemahkan kredibilitas dan pengaruh dari dewan itu sendiri," tegas Sugiono.

Ia menjelaskan pembentukan Board of Peace merupakan mandat Resolusi 2803 DK PBB yang menitikberatkan rencana komprehensif mengakhiri konflik di Gaza, termasuk pembentukan Board of Peace dan International Stabilization Force (ISF). Karena itu, keanggotaan Indonesia akan tetap berlandaskan prinsip-prinsip PBB.

"Keterlibatan kami akan tetap konsisten dengan Piagam PBB serta prinsip-prinsip multilateralisme," ujarnya.

Sugiono juga menyebut Indonesia bersama delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim di Board of Peace berkomitmen menjaga integritas kerangka kerja perdamaian.

"Semoga Board of Peace bertindak sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina," imbuhnya.

Pada Kamis waktu setempat, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana kepala negara anggota Board of Peace di Washington DC, Amerika Serikat, sejak piagam pembentukannya ditandatangani pada 22 Januari lalu.

(sef/sef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |