Fleksibilitas Kurikulum dan Percepatan Pembangunan Manusia Level Global

1 hour ago 2

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ada pertanyaan yang sudah lama menggantung di langit-langit diskusi pendidikan tinggi Indonesia, namun jarang benar-benar dijawab secara serius. Apakah kampus sungguh-sungguh mampu menjadi ruang pengembangan diri yang utuh? Atau selama ini kita hanya membangun gedung-gedung megah yang di dalamnya berjalan proses reproduksi pengetahuan yang stagnan, jauh dari denyut kreativitas yang sesungguhnya dibutuhkan bangsa?

Pertanyaan ini bukan retorika belaka. World Bank dalam Indonesia Human Capital Review (2020) mencatat bahwa kualitas modal manusia Indonesia masih tertinggal secara signifikan dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya. Skor Human Capital Index (HCI) Indonesia hanya berada di angka 0,54, jauh di bawah negara tetangga yang lebih maju dan bahkan di bawah negara berkembang yang selevel.

Seorang anak yang lahir di Indonesia hari ini hanya akan mencapai sedikit lebih dari separuh potensi produktivitasnya kelak, apabila sistem pendidikan dan kesehatan tidak mengalami perbaikan yang berarti. Angka itu bukan statistik biasa, melainkan cermin dari betapa dalamnya jurang antara potensi dan realisasi yang selama ini kita biarkan menganga.

Di sinilah relevansi pendekatan Outcomes-Based Education (OBE) menjadi sangat mendesak untuk dibahas, bukan sekadar sebagai jargon akademis, tetapi sebagai kerangka kerja dengan implikasi nyata terhadap laju pembangunan manusia. William Spady dalam Outcome-Based Education: Critical Issues and Answers (1994) menegaskan bahwa OBE menempatkan capaian konkret mahasiswa sebagai titik berangkat perancangan kurikulum, bukan sebaliknya.

Fokusnya bukan pada apa yang diajarkan, melainkan pada apa yang sungguh-sungguh dapat dilakukan oleh lulusan setelah menyelesaikan pendidikannya. Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini menemukan momen yang tepat karena regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kini bergerak ke arah yang semakin selaras dengan semangat OBE itu sendiri.

Babak terbaru regulasi pendidikan tinggi Indonesia ditandai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang secara resmi menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Seperti yang dicatat tim analis SEVIMA (2025), perubahan ini bukan sekadar perombakan administratif, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang fundamental, dari orientasi pemenuhan standar nasional menuju pencapaian mutu yang selaras dengan standar global.

Inti dari regulasi terbaru ini terletak pada penekanan agar perguruan tinggi tidak hanya berpatokan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), tetapi juga melampauinya. Regulasi ini secara eksplisit mendorong fleksibilitas kurikulum, pemanfaatan teknologi secara lebih luas, serta pengakuan terhadap pengalaman belajar di luar ruang kelas sebagai bagian integral dari mutu pendidikan tinggi.

Lebih jauh, micro-credential dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kini memiliki legalitas penuh sebagai bagian dari capaian pembelajaran yang diakui secara akademis. Artinya, pengalaman kerja, pelatihan profesional, dan pembelajaran non-formal dapat disetarakan sebagai kredit akademik yang fleksibel, menjadi sebuah terobosan yang belum pernah ada preseden kuat sebelumnya dalam sejarah regulasi pendidikan tinggi Indonesia.

Namun, fleksibilitas regulasi saja tidak cukup apabila kultur birokrasi kampus masih beroperasi dalam logika lama. Masalah paling mendasar justru terletak pada cara institusi mendefinisikan batas-batas "ruang belajar" itu sendiri.

Selama ini, banyak perguruan tinggi Indonesia masih memperlakukan pembelajaran secara sempit, seolah pengetahuan hanya sah apabila lahir dari pertemuan tatap muka di dalam kelas, dicetak dalam satuan kredit semester, dan dilegitimasi oleh tanda tangan dosen pengampu.

Padahal, pengembangan diri bersifat universal dan tidak mengenal batas dinding institusi. John Dewey dalam Democracy and Education (1916) pernah menegaskan bahwa pendidikan bukan persiapan untuk hidup, melainkan hidup itu sendiri. Jika kampus tidak mampu menghidupkan semangat eksplorasi dan kreasi di luar jadwal kuliah, kampus sedang gagal menjalankan fungsi dasarnya yang paling mendasar.

Sejumlah kampus visioner di Indonesia telah lebih dulu bergerak melampaui retorika, dan tindakan-tindakan mereka layak dijadikan rujukan konkret. Salah satu pionir paling signifikan adalah perguruan tinggi yang secara resmi mengonversi tujuh kategori kegiatan luar kampus menjadi SKS akademik, terhitung efektif sejak awal 2024.

Tujuh kategori tersebut mencakup lomba dan kompetisi, kewirausahaan, pemberdayaan masyarakat, studi atau riset mandiri, proyek sosial dan kemanusiaan, organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni, masing-masing dengan bobot setara satu hingga dua SKS. Kebijakan ini secara eksplisit bertujuan mendamaikan dunia akademik dengan aktivisme kemahasiswaan yang selama ini berjalan secara terpisah.

Perguruan tinggi lain menempuh jalan serupa, namun dengan desain yang lebih sistematis. Program studi diwajibkan memberikan hak bagi mahasiswa untuk mengambil SKS di luar program studi dalam perguruan tinggi sebesar satu semester atau setara 20 SKS, sekaligus membuka kesempatan hingga dua semester untuk melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi dalam bentuk program eksternal hingga 40 SKS.

Kurikulum yang dikembangkan berpijak pada empat prinsip fundamental, yaitu Selaras, Adaptif, Fleksibel, dan Berkelanjutan, serta secara eksplisit menempatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau sebagai bagian dari skema transfer SKS.

Di sisi lain, beberapa fakultas di berbagai perguruan tinggi tengah merancang sistem konversi SKS bagi mahasiswa yang menjabat sebagai fungsionaris organisasi kemahasiswaan. Gagasan yang mendasarinya sederhana namun penting: organisasi mahasiswa adalah wadah pengembangan diri yang sah, dan sistem konversi diharapkan memperbanyak opsi bagi mahasiswa untuk memilih kegiatan, baik di luar maupun di dalam kampus, dengan manfaat akademis yang setara.

Tindakan-tindakan ini bukan sekadar kebijakan teknis administratif. Sesungguhnya, tindakan-tindakan tersebut mencerminkan sebuah pengakuan epistemologis yang sangat penting: bahwa pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh di luar kelas sama validnya dengan yang diperoleh di dalam kelas.

Ini adalah pergeseran paradigma yang selama terlalu lama ditolak oleh kultur akademik konservatif. Kajian yang diterbitkan dalam Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (2023) mencatat bahwa pendekatan Kurikulum Merdeka yang menekankan fleksibilitas dan pemberdayaan mahasiswa telah menjadi landasan penting dalam mempersiapkan mahasiswa untuk bersaing secara global, dan mahasiswa yang aktif di luar kelas terbukti lebih komunikatif, mandiri, dan kreatif.

Namun, gambaran ini harus dibaca dengan kritis. Langkah-langkah visioner yang dilakukan segelintir perguruan tinggi tersebut adalah pengecualian yang justru membuktikan betapa masih sedikitnya kampus yang berani melakukan hal serupa. Sebagian besar perguruan tinggi Indonesia masih beroperasi dengan asumsi bahwa kreativitas dan inovasi hanya layak diakui apabila terjadi di dalam ekosistem formal yang mereka kendalikan.

Sistem ini menempatkan mahasiswa yang belajar secara mandiri melalui platform daring, yang membangun komunitas sosial di luar kampus, atau yang merintis usaha sejak dini, dalam posisi yang tidak diuntungkan secara akademis, seolah pengalaman mereka tidak bernilai karena tidak ada nama dosen yang menandatanganinya.

Konsekuensi ekonomi dari pola pikir ini sangat konkret dan tidak bisa diabaikan. Data dari tim analis HIMIESPA FEB UGM (2023) menunjukkan bahwa melalui individu yang diberdayakan dengan keterampilan, pengetahuan, dan kreativitas, inovasi tumbuh dan menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Lebih jauh, dalam forum SDG Talk bersama UNDP Indonesia (2022), Pungkas Bahjuri Ali dari Bappenas menegaskan bahwa inovasi merupakan katalis utama bagi pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif Indonesia telah mencapai 6,54 persen terhadap PDB pada 2022.

Artinya, ketika pendidikan berjalan baik dan menghasilkan individu yang kreatif serta mampu mengaktualisasikan pengetahuannya dalam kehidupan nyata, pertumbuhan ekonomi akan mengikuti secara organik. Kreativitas dan inovasi, dalam esensinya, tidak pernah bisa benar-benar dikungkung oleh kurikulum yang kaku.

Zuly Qodir, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, pernah menyatakan secara gamblang bahwa kewirausahaan bukan hanya soal berdagang, melainkan tentang bagaimana dosen dan mahasiswa memiliki daya imajinasi, kreativitas, dan inovasi yang bisa dikapitalisasi, sehingga mereka mampu menjual ide, jasa, dan pengetahuan untuk menciptakan peluang kerja sendiri.

Pernyataan itu mengandung kritik tersirat yang tajam terhadap model pendidikan tinggi yang masih mengukur keberhasilan dari jumlah mahasiswa yang berhasil diserap oleh pasar kerja yang sudah ada, bukan dari berapa banyak mahasiswa yang berhasil menciptakan pasar kerja baru.

Reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan kurikulum di atas kertas. Yang diperlukan adalah transformasi cara berpikir tentang apa itu belajar, siapa yang berhak mendefinisikan pengetahuan yang valid, dan di mana proses pembelajaran sejati itu berlangsung.

Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 telah membuka pintu itu secara regulatoris. Pertanyaannya kini adalah berapa banyak kampus yang bersedia melangkah masuk, bukan karena diwajibkan, tetapi karena sungguh-sungguh percaya bahwa pengembangan diri mahasiswa adalah tanggung jawab yang tidak bisa dibatasi oleh empat dinding ruang kuliah.

Pada akhirnya, percepatan pembangunan manusia Indonesia tidak akan tercapai apabila kampus masih menempatkan dirinya sebagai satu-satunya otoritas yang sah atas proses pembentukan pengetahuan dan karakter mahasiswa.

Mahasiswa yang belajar tentang machine learning secara mandiri, yang membangun portofolio di luar kampus, atau yang mengasah kemampuan berargumentasi melalui debat publik, sedang melakukan sesuatu yang tidak kalah berharganya dari duduk mendengarkan ceramah di ruang kuliah. Mereka sedang menjadi manusia yang utuh, dan itulah, pada dasarnya, tujuan akhir dari seluruh gagasan pendidikan yang pernah ada.


(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Berita Kasus| | | |