Industri Teriak Harga Gas Mahal, Ini Respons Bahlil

6 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum menerima laporan perihal belum terpenuhinya 100% realisasi alokasi gas dengan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6,5-7 per MMBTU untuk tujuh sektor industri.

Ia menjelaskan bahwa skema HGBT hanya ditujukan kepada sektor-sektor tertentu. Dalam skema ini, industri penerima HGBT mendapatkan harga gas sebesar US$ 6,5 per MMBTU sementara untuk kebutuhan pembangkit listrik PLN sebesar US$ 7 per MMBTU.

"Itu kan pengelompokannya kan tidak lebih dari 10. Kalau yang itu insya Allah dapat," kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Namun demikian, ia mengaku belum menerima laporan terkait industri yang mengeluhkan jika pasokan gas untuk HGBT digantikan dengan gas hasil regasifikasi yang harganya jauh lebih mahal mencapai US$ 16,77 per MMBTU.

"Belum, saya belum dapat laporan itu. Saya belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengungkapkan, perusahaan atau industri yang menerima manfaat dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU belum sepenuhnya.

Ia mencontohkan misalnya pada bulan Januari 2025, realisasi alokasi gas dengan skema HGBT hanya mencapai 54 persen. Namun demikian, pasokan yang berasal dari PT PGN tersebut dibebankan dengan harga gas pipa normal, bukan harga HGBT yang telah ditetapkan pemerintah.

"Realisasi 54% dibayar dengan harga gas pipa normal, bukan HGBT, penggunaan selebihnya dikenakan harga gas regasifikasi US$ 16,77/MMBTU," kata Yustinus kepada CNBC Indonesia, Rabu (7/5/2025).

Hal tersebut mengakibatkan para pelaku industri harus membayar dua jenis harga gas sekaligus untuk bulan Januari yakni harga gas pipa normal untuk 54 persen volume dan harga regasifikasi untuk sisanya.

Menurut dia, hal ini terjadi lantaran Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu baru ditetapkan pada akhir Februari. Sehingga industri terlanjur melakukan pembayaran sesuai harga pasar.

"Kelebihan bayar atau selisih harga gas normal HGBT belum dikompensasi oleh PGN dan badan usaha penyalur gas lainnya," ujarnya.

Kemudian pada Februari, Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari PGN telah dikenakan harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Namun, selebihnya harus dipenuhi melalui gas regasifikasi seharga US$ 16,77 per MMBTU.

Yustinus pun berharap agar pemerintah menegaskan komitmen realisasi pasokan volume HGBT 100% sesuai volume alokasi di Kepmen ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025. Pasalnya, komitmen ini sangat penting untuk pelaku industri dan investor guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Produksi Gas RI Terus Turun, Pasokan Pembangkit PLN Terganggu?

Next Article Ada Usulan Tambahan Industri Penikmat Gas Murah, Keputusan di Prabowo

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |