Kemenhub Awasi Ketat Layanan Penerbangan di Bali, Antisipasi Lonjakan

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan pengawasan angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar pada 15-17 Maret 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan berjalan selamat, aman, dan nyaman.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Cecep Kurniawan mengatakan, bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang berada di bawah wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV merupakan gerbang udara utama bagi masyarakat dan wisatawan yang hendak pulang kampung maupun berlibur di Bali.

"Oleh karena itu pengawasan angkutan udara penting dilakukan untuk memastikan maskapai penerbangan mematuhi peraturan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).

Cecep mengungkapkan, berdasarkan data laporan posko Angkutan Lebaran 2026 Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, secara kumulatif pada periode 13 Maret 2026 hingga 17 Maret 2026, pergerakan pesawat sebanyak 1.842 pesawat, lebih tinggi 8,36% dari tahun sebelumnya.

Sedangkan pergerakan penumpang kumulatif pada rentang waktu yang sama sebanyak 306.749 penumpang, lebih tinggi 3,03% dari tahun sebelumnya.

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa Bali (DPS) menjadi salah satu kota tujuan favorit masyarakat yang hendak berlibur pada Lebaran 2026 khususnya yang menggunakan pesawat.

Adapun aspek pengawasan yang dilakukan Inspektur Angkutan Udara meliputi Persetujuan Terbang (Flight Approval), Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, serta Penanganan Keterlambatan (Delay Management) dan Pembatalan Penerbangan dengan sampling pengawasan yakni PT Garuda Indonesia dan PT Citilink Indonesia.

Pada aspek Standar Pelayanan Minimal Penumpang, pengawasan dilakukan untuk memastikan maskapai memenuhi hak-hak penumpang melalui penyediaan informasi yang jelas, akurat, dan tepat waktu, ketersediaan petugas layanan, serta kesiapan fasilitas dan prosedur pelayanan bagi penumpang selama proses keberangkatan hingga kedatangan.

Dalam hal terjadi keterlambatan, Ditjen Hubud memastikan maskapai menyiapkan petugas yang diberikan kewenangan penuh dalam mengambil keputusan di lapangan. Dalam pelayanannya, petugas wajib bersikap empati, memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan menyusun ulang rencana perjalanan, serta memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya seperti TNI, Polri, AirNav Indonesia, Kantor Imigrasi, Operator Bandar Udara dan Badan Usaha Angkutan Udara untuk terus memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional penerbangan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama periode Angkutan Lebaran 2026," tutup Cecep.

(sef/sef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |