Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien Dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. Surat yang ditujukan kepada para pimpinan rumah sakit di seluruh Indonesia itu ditandatangani Dirjen Keslan Kemenkes Azhar Jaya di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2026.
Berikut empat poin dalam SE tersebut:
Pertama, larangan penolakan pasien. Menurut SE itu, RS dilarang menolak pasien yang status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.
Kedua, jangka waktu perlindungan. SE itu menjelaskan, larangan penolakan sebagaimana dimaksud pada poin pertama (1) berlaku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Ketiga, kewajiban RS. Dalam masa perlindungan sebagaimana dimaksud pada poin kedua (2), RS tetap wajib menjalankan sejumlah pelayanan antara lain memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, serta standar keselamatan pasien hingga tidak melakukan diskriminasi pelayanan atas dasar status administratif kepesertaan JKN.
Keempat, koordinasi dan administrasi RS. RS agar melakukan sejumlah langkah seperti melakukan koordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi
status kepesertaan, eligibilitas pelayanan, serta mekanisme penjaminan dan pembiayaan pelayanan kesehatan hingga menyiapkan serta menjaga kelengkapan dokumen pendukung klaim sebagai bagian dari tertib administrasi, verifikasi penjaminan, dan proses audit pelayanan.
"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Dirjen Keslan Kemenkes Azhar Jaya dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (11/2/2026).
Foto: Halaman pertama Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. (Dokumentasi Kemenkes)
Foto: Halaman kedua Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. (Dokumentasi Kemenkes)
Foto: Halaman ketiga Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026. (Dokumentasi Kemenkes)
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
2
















































