Ketua Komisi XII Dukung Stop Sementara Penambangan di Raja Ampat

11 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menyatakan dukungan terhadap langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang memutuskan menghentikan sementara waktu operasional pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Hal tersebut merespons adanya isu dugaan aktivitas PT GAG Nikel Indonesia selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai telah merusak ekosistem alam di wilayah tersebut.

"Kami telusuri ada 5 IUP yang sudah lama dikeluarkan di dekat kawasan tersebut, ada yang sejak 2017. Kami dengar pak Menteri akan meninjau langsung kelapangan ke Raja Ampat. Untuk itu kami memberikan apresiasi beliau merespons atensi publik dan langsung meninjau lapangan," kata Bambang dikutip Jumat (6/6/2025).

Diketahui PT GAG memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK). Adapun kontrak karya mulai ditandatangani pada tahun 1997-1998.

Kemudian pada 2017, perusahaan memperoleh izin operasi produksi. Perusahaan juga telah mengantongi dokumen AMDAL dari pemerintah.

Wilayah tambang yang dikelola PT GAG Nikel tercatat seluas 13.136 ha. Adapun IUP PT GAG Nikel ini berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047.

Selain PT GAG Nikel, ada 4 pemegang IUP lainnya di sekitar Raja Ampat ini. Namun, keempat IUP lainnya itu sampai saat ini belum pada tahap produksi, dan masih dalam tahap eksplorasi.

"Silakan diverifikasi situasi lapangannya seperti apa. Apakah sudah sesuai dengan regulasi atas informasi yang beredar. Kami juga mendapat informasi tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah sempat memeriksa ke sana," kata Bambang.

"Nanti akan kita cek bagaimana hasil pemeriksaan mereka, tentunya menjadi bahan masukan juga bagi Menteri ESDM," pungkasna. 


(bul/bul)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Setop Tambang Nikel Raja Ampat! Ada Apa?

Next Article Bahlil Bakal Turun Gunung Cek Tambang di Raja Ampat Papua

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |