Komdigi Bekukan Izin Layanan Kripto Bola Mata Milik Sam Altman

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keputusan ini menyusul adanya laporan soal aktivitas mencurigakan terkait kedua layanan milik pembuat ChatGPT Sam Altman.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar juga menjelaskan akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara. Seluruh perusahaan akan diminta memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

PT. Terang Bulan Abadi disebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Padahal hal tersebut wajib dimiliki dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Alexander, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).

Sebagai informasi, terkait pendaftaran dan tanggung jawab atau operasional layanan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegasnya.

Layanan tersebut diklaim tidak mengumumkan identitas pribadi pengguna. Namun menggunakan data iris yang disimpan pada blockchain milik perusahaan.

Namun hal ini yang menimbulkan pertanyaan. Sejumlah negara diketahui telah menyelidiki Worldcoin, seperti Perancis, Inggris, Korea Selatan, dan Chile.

Worldcoin dilaporkan dilarang beredar oleh nyaris semua negara. Hanya Kenya yang memperbolehkan penggunaan aset kripto itu.

Sementara di Argentina, Worldcoin didenda US$200 ribu. Alasannya karena dianggap menerapkan poin berlebihan untuk syarat dan ketentuan pengguna.


(npb/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warga RI Diminta Pindah ke e-SIM, Apa Untung & Urgensinya?

Next Article XL-Smartfren Merger, Komdigi Ingatkan Soal Karyawan dan Pelanggan

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |