Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
"Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujar Habiburokhman dikutip situs DPR RI, Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III. Adapun, perbedaannya, RUU Perampasan Aset merupakan konsep regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.
"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan UU lamanya memang sudah ada," jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Komisi III sebelumnya telah menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan juga terus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum, itu untuk disegerakan," sambungnya.
Supratman mengatakan pemerintah sebelumnya juga telah memiliki draf RUU Perampasan Aset. Namun, berdasarkan kesepakatan politik, RUU tersebut kini menjadi usul inisiatif DPR.
"Di pemerintah kan kemarin di pemerintahan yang lalu juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR yang ingin menginisiasi itu. Kemudian dalam prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR," ujarnya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
6

















































