Koordinator KAMAK, Azmi Hadly. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspad.id) – Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Medan menjadi sorotan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK).
Koordinator KAMAK, Azmi Hadly, menilai fenomena tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan instansi terkait, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan.
“Sebetulnya sederhana untuk mengatasi persoalan PBG. Asal kecamatan dan kelurahan bekerja optimal serta Dinas Perkimcikataru bersama Satpol PP turun langsung ke lapangan memastikan setiap bangunan memiliki PBG,” ujar Azmi di Medan, Minggu (12/04/2026).
Ia juga meminta evaluasi terhadap kinerja kepala lingkungan (kepling), yang dinilai menjadi garda terdepan dalam pengawasan di tingkat masyarakat. Azmi bahkan menduga adanya praktik “permainan” di tingkat akar rumput yang turut memperparah persoalan tersebut.
Azmi mendorong Pemerintah Kota Medan untuk menghadirkan terobosan baru melalui organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) serta Satpol PP, guna menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG.
“Selain pengawasan, Perkimcikataru dan Satpol PP harus jemput bola, jangan hanya menunggu laporan. Apalagi jika kecamatan hingga kepling tidak proaktif menjalankan instruksi wali kota,” katanya.
Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan dan pengelolaan retribusi PBG membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan. Ia menyoroti masih banyak bangunan yang diduga belum mengantongi PBG, namun tetap berdiri tanpa tindakan tegas.
“Kami menduga banyak bangunan tanpa PBG, tetapi tidak ada penindakan yang jelas. Ini patut dipertanyakan, ada apa dengan pengawasan dinas?” tegasnya.
Azmi menegaskan, KAMAK akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan membawa temuan ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami akan melakukan investigasi lanjutan. Jika ada bukti kuat pelanggaran atau potensi korupsi, kami siap melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.
Ia juga secara tegas meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perkimcikataru. Menurutnya, jika tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal, pejabat terkait sebaiknya mundur.
“Wali Kota harus tegas mengevaluasi Kadis Perkimcikataru. Jika tidak mampu mengantisipasi kebocoran PAD, lebih baik mundur. Masih banyak figur yang mampu membenahi persoalan PBG di Medan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Ester Lase, saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (fs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































