Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melarang marketplace menaikkan tarif maupun komisi secara sepihak kepada pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tidak boleh ada kenaikan biaya dalam waktu dekat tanpa pembahasan dan persetujuan. Jika ada penyesuaian tarif, platform wajib melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM minimal 2 hingga 3 bulan sebelum diterapkan. Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan untuk memperkuat perlindungan UMKM di ekosistem digital.
Selengkapnya dalam CNBC Indonesia (Kamis, 14/05/2025) berikut ini.
Add
source on Google

3 hours ago
6

















































