Menperin Ungkap Lagi Revisi Aturan TKDN, Ada Apa?

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan tengah merevisi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ia mengklaim bahwa proses revisi ini sudah berjalan jauh dari momentum permintaan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 1 April lalu.

"Kami internal Kemenperin sudah mulai membahas reformasi TKDN awal Februari. Jadi ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun, tapi memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN, itu harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik," kata AGK di SCBD Selasa (6/5/2025).

Sehingga revisi aturan ini bukan karena adanya tekanan dari pihak lain, melainkan sudah dipersiapkan sebelumnya. Tujuan revisi aturan TKDN ini demi investor yang berminat untuk berinvestasi agar bisa lebih dipermudah.

"InsyaaAllah kita akan bisa selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya karena memang ini sudah kita setelah internal, sudah kita bahas cukup panjang berkali-kali," ujar AGK.

Setelah jadi, Ia bakal melibatkan pihak terkait untuk melakukan uji publik, termasuk melibatkan stakeholder lain.

"Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN itu akan lebih cepat, akan lebih mudah, dan akan lebih murah," ujar AGK.

Kemudahan lain yang didapat dari revisi TKDN yakni perihal waktu, dimana prosesnya bakal lebih cepat.

"Kami ingin cara-cara menilai sertifikat yang mungkin selama ini bisa setahun kita mau percepat menjadi 3 bulan, yang selama ini mungkin 3 bulan kita mau percepat menjadi 10 hari, ini percepatan aja," sebut AGK.


(fys/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Soal Prabowo Longgarkan TKDN Hingga Nego Investasi iPhone

Next Article Dukung Capaian TKDN, KPI Luncurkan Produk Smooth Fluid

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |