Oknum PNS BPN Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

14 hours ago 8

Beranda Medan Oknum PNS BPN Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah

Medan

Oknum PNS BPN Tipu Warga Hingga Miliaran Rupiah Terdakwa Harryw kasus penipuan dan penggelapan. Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Oknum PNS BPN Humbahas Harryw, terancam dituntut 4 tahun penjara, dengan dakwaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP.

Saat ini kasusnya tengah disidang di PN Sei Rampah No.116/Pid.B/2025/PN.SRH, dengan Hakim Majelis M Sakral Ritonga SH, dan JPU Jhordy Moses Hamonangan SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Korban Surya, warga Sergai, melalui kuasa hukumnya Jigoro Lumban Raja kepada wartawan, di Medan, Selasa (13/5), menginformasikan jika sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mengurus sertifikat tanah Surya yang terletak di daerah Tadukan Raga Deliserdang, dan meminta biaya pengurusan sebesar sekitar Rp1 miliar. Lantas Surya menyanggupi permintaan tersebut dan menunggu proses sertifikat tanah hingga 1 tahun lebih.

Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba dan Surya meminta keberadaan sertifikat Surat Hak Milik yang diurus Harryw itu, terdakwa beralasan pengurusan surat terhenti karena adanya surat dari PTPN 2. Namun setelah pihak Surya mengkonfirmasi keberadaan surat PTPN 2 tadi kemanajemen perusahaan plat merah ini. Manajemen BUMN itu malah menyebutkan jika surat yang ditunjukkan terdakwa kepada Surya ternyata palsu.

Merasa telah tertipu Surya kemudian melanjutkan perkara hingga ke pengadilan, dan saat ini Harryw tengah meringkuk di Sel Rutan Lubuk Pakam, menunggu putusan pengadilan.

Diinformasikan Jigoro, bahwa sebelumnya Harryw juga telah beberapa kali berurusan dengan modus yang sama, yakni pengurusan sertfikat tanah. Uangnya diambil, namun sertifikat tanah tidak pernah ada. Ada juga korban lain yang telah melaporkan terdakwa, seperti korban Budyanto Tambunan ujar Jigoro Lumban Raja.

Jigoro berharap agar PN Sei Rampah dapat memberikan vonis hukuman yang setimpal kepada Harryw, karena selain telah menimbulkan korban dimasyarakat. Juga telah menjatuhkan citra dan harkat serta martabat Badan Pertanahan Nasional yang saat ini tengah berbenah diri menyelesaikan administrasi pertanahan di tanah air. (m15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |