Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak selama ini identik dengan pungutan atas penghasilan, kendaraan, tanah, bangunan, atau transaksi. Namun, dalam sejarah, pemerintah pernah mengenakan pajak atas objek yang terdengar tidak masuk akal.
Air kencing, janggut, bahkan kepala dan kuku pernah menjadi objek pungutan di berbagai tempat dan masa.
Salah satunya terjadi pada masa Kekaisaran Romawi di bawah Kaisar Vespasianus yang berkuasa pada 69-79 Masehi. Kala itu, air kencing masyarakat menjadi salah satu objek yang dikenai pajak.
Pungutan tersebut bukan tanpa alasan. Urine mengandung amonia yang pada masa itu memiliki nilai ekonomi. Amonia dapat digunakan untuk membersihkan kotoran dan minyak dari pakaian, sebagai pupuk, hingga membantu memutihkan gigi.
Masyarakat Romawi mengumpulkan urine dari toilet-toilet umum. Urine tersebut kemudian diperjualbelikan untuk berbagai keperluan.
Ketika terjadi transaksi, pemerintah mengenakan pajak atas pembelian urine. Kebijakan tersebut tentu saja menuai kontroversi. Putra Vespasianus, Titus, disebut merasa jijik dengan kebijakan tersebut. Baginya, air kencing yang bau justru dijadikan sumber pemasukan pemerintah.
Kisah pajak aneh kemudian muncul di Rusia. Pada masa Peter Agung sekitar 1698, pria Rusia yang ingin mempertahankan janggut diwajibkan membayar pajak. Besarnya pungutan juga dibedakan berdasarkan status sosial.
Semakin tinggi status seseorang, semakin besar pajak yang harus dibayarkan untuk mempertahankan janggutnya.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya Peter Agung melakukan modernisasi Rusia dan mendorong masyarakatnya mengikuti gaya Eropa Barat. Namun, pajak janggut akhirnya dicabut pada 1772.
Jika mengira pajak atas bagian tubuh hanya terjadi di luar negeri, anggapan tersebut keliru. Di Batavia (kini Jakarta) pada abad ke-17, pemerintah kolonial juga pernah menerapkan pungutan yang menyasar penduduk Tionghoa. Salah satunya adalah pajak kepala.
Sejarawan Mona Lohanda dalam Sejarah Para Pembesar Mengatur Batavia (1996) mencatat, laki-laki Tionghoa berusia 16-60 tahun diwajibkan membayar pajak sebesar 1,5 real per kepala.
Mereka yang tidak membayar dapat berurusan dengan hukum. Tidak hanya kepala, kuku juga pernah dijadikan dasar pungutan.
Alwi Shahab dalam Robinhood Betawi (2002) menyebut pajak kuku biasanya menyasar kalangan berada. Pada masa itu, sebagian orang kaya memiliki kebiasaan membiarkan kuku tumbuh panjang.
Kebiasaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk menarik pajak.
Penolakan terhadap pungutan ini juga terjadi. Benny G. Setiono dalam Tionghoa dalam Pusaran Politik (2008) mencatat masyarakat Tionghoa yang menolak membayar dapat dihukum penjara selama delapan hari dan dikenai denda 25 gulden.
Untuk mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban pembayaran, perwakilan pemerintah memasang bendera di sejumlah tempat. Ketika bendera tersebut terlihat, masyarakat Tionghoa mengetahui bahwa saatnya membayar pajak.
Namun, pajak tersebut tidak dikenakan kepada seluruh masyarakat Tionghoa. Warga Tionghoa peranakan dan Tionghoa Muslim dibebaskan dari pungutan tersebut. Pajak kepala dan pajak kuku kemudian bertahan hingga sekitar 1900. Setelah itu, kedua pungutan tersebut diubah menjadi bentuk pajak penghasilan.
Sejarah tersebut menunjukkan bentuk pajak pada masa lalu bisa sangat berbeda dengan sistem perpajakan modern. Pemerintah pernah mencari sumber penerimaan dari sesuatu yang memiliki nilai ekonomi, kebiasaan masyarakat, hingga identitas atau kondisi fisik seseorang.
(mfa/mfa)

3 hours ago
4

















































