Pendaftaran Anggota DEN 2026-2030 Hari Ini Terakhir, Cek Syaratnya

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah membuka kesempatan kepada warga untuk mendaftar sebagai calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030.

Pendaftaran calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030 ini hanya dibuka hingga hari ini, Jumat (23/5/2025). Sejatinya, pendaftaran calon Anggota DEN sudah dibuka sejak Jumat (9/5/2025).

Melansir laman resmi DEN, calon Anggota DEN yang bisa mendaftar berasal dari pemangku kepentingan kalangan akademisi, kalangan industri, kalangan teknologi, kalangan lingkungan hidup, hingga kalangan konsumen.

Setelah pendaftaran ditutup pada hari ini, pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada 28 Mei 2025.

Kemudian, pada 2-7 Juni 2025 akan dilakukan pelaksanaan Assessment dan pengumuman hasil assessment akan disampaikan pada pada 24 Juni 2025.

Pada 25-27 Juni 2025 dilakukan proses wawancara dan hasilnya akan diumumkan pada 30 Juni 2025 mendatang.

Adapun peserta yang dinyatakan lolos setelah tahap wawancara, akan dilakukan Fit & Proper Test oleh DPR RI.

Adapun, persyaratan umum calon pendaftar Anggota DEN sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi

4. Mempunyai pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu, dan/ atau berpengalaman serta memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi sebagaimana diatur dalam Persyaratan Khusus

5. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi, atau asosiasi

Sementara persyaratan khususnya, sebagai berikut:

a. Diutamakan mempunyai pengalaman paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/ atau pemanfaatan energi, dengan latar belakang :

  • Sebagai anggota akademi dan/ atau berprofesi sebagai dosen bagi yang berasal dari kalangan akademisi;
  • Pernah atau sedang bekerja di bidang industri energi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan industri;
  • Pernah atau sedang bekerja di bidang perekayasaan teknologi (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan teknologi;
  • Pernah atau sedang bekerja di bidang lingkungan hidup (sektor energi) bagi yang berasal dari kalangan lingkungan hidup; dan
  • Sebagai pengguna barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan sektor energi bagi yang berasal dari kalangan konsumen energi.

b. Berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;

c. Bersedia berdomisili di tempat kedudukan DEN selama menjadi anggota DEN;

d. Persetujuan dari pimpinan tempat bekerja;

e. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian selama menjadi APK DEN bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Keterangan lebih lanjut bisa cek ke situs capk DEN.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bioetanol Bakal Gantikan Bensin, Tapi Cukai bikin pusing

Next Article Siap-Siap RI Punya Pembangkit Listrik Nuklir di 2032

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |