Polemik Pemutaran Lagu Di Ruang Publik Jangan Hanya Melalui Pendekatan Hukum

2 months ago 20
Nusantara

10 Agustus 202510 Agustus 2025

Polemik Pemutaran Lagu Di Ruang Publik Jangan Hanya Melalui Pendekatan Hukum Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, (dok.dpr)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru, menyoroti polemik pemutaran lagu di ruang publik.

Menurutnya, asas keadilan harus dijunjung, baik untuk para pencipta maupun pelaku usaha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Mengenai polemik pemutaran lagu di ruang publik seperti kafe, hotel, dan pusat perbelanjaan, saya kira kita perlu memandang persoalan ini secara seimbang,” kata Ratih dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Ratih mengatakan, pemutaran lagu memiliki nilai strategis dalam menarik pengunjung dan mendukung keberlangsungan usaha.

Namun di sisi lain, para pencipta lagu juga berhak atas penghargaan dan apresiasi terhadap hasil kreativitas mereka.

“Maka, adalah wajar jika para pencipta karya juga memperoleh penghargaan dalam bentuk royalti,” ujarnya.

Ia juga menekankan terkait mekanisme pungutan dan distribusi royalti yang harus dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak membebani secara berlebihan, terutama bagi pelaku UMKM atau usaha kecil yang baru bertumbuh.

Menurut Ratih, akar dari polemik tersebut lebih pada ketidakpastian mekanisme serta lemahnya komunikasi antara lembaga pengelola hak cipta dengan para pengguna karya.

“Pendekatannya harus lebih pada edukasi, fasilitasi, dan pembangunan sistem yang adil dan akuntabel, bukan semata-mata pada pendekatan penegakan hukum secara kaku.

Untuk itu, penting mencari titik temu yang solutif agar tercipta ekosistem industri kreatif yang adil, sehat, dan mampu memberikan nilai tambah bagi keberlangsungan usaha.

“Penting bagi negara untuk hadir menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna, agar tercipta ekosistem yang saling mendukung dan berkelanjutan,” tukas Ratih. (id.10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |