Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PANYABUNGAN (Waspada.id): Kondisi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dinilai sudah mengkhawatirkan dan layak disebut darurat. Praktisi hukum, H. Ridwan Rangkuty, SH., MH., menilai penanganan masalah ini tidak bisa hanya diserahkan kepada polisi dan BNNK semata, melainkan butuh peran aktif seluruh elemen.
Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Daerah segera membentuk wadah khusus bernama Badan Penanggulangan Peredaran Narkoba (BP3N) tingkat kabupaten.
“Penanggulangan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tapi seluruh masyarakat. Saya usulkan Kapolres, TNI, DPRD, Bupati, BNNK, MUI, dan unsur terkait duduk satu meja membentuk BP3N,” ujar Ridwan melalui sambungan seluler dari Padangsidimpuan, Minggu malam (12/4).
Menurut Ridwan, keanggotaan badan khusus ini harus melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintahan, Satpol PP, BNPB, Dinas Sosial, hingga tokoh masyarakat. Badan ini nantinya tidak hanya berpusat di kantor kabupaten, tetapi harus hadir dan ditempatkan di kecamatan-kecamatan yang menjadi rawan peredaran.
“Khususnya di titik panas seperti Panyabungan Timur, Muara Batang Gadis, Natal, Panyabungan Kota, Siabu, dan kecamatan lainnya yang rawan,” tegasnya.
Soal pendanaan, Ridwan menilai tidak akan menjadi masalah jika ada kemauan kuat dari eksekutif. Biaya operasional badan ini bisa dianggarkan melalui APBD Perubahan Madina.
“Dengan adanya badan khusus ini, saya optimis ruang gerak pengedar akan semakin sempit. Ini semua kembali kepada keinginan Bupati, apakah sungguh-sungguh punya niat melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Id100)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































