Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp 108 triliun per 31 Agustus 2026. Angka tersebut meningkat sebesar Rp 21 triliun dibandingkan pada 31 Agustus 2025 lalu yang sebesar Rp 87 triliun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa kenaikan setoran tersebut ditopang oleh kontribusi komoditas batu bara dan nikel. Ia menyampaikan bahwa penerimaan negara tetap tumbuh di tengah langkah pemerintah menata volume produksi melalui penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Pada tahun 2025, PNBP subsektor minerba itu mencapai Rp 135,16 triliun. Nah, ini kalau di paparan kami sampai dengan Juli itu Rp 92 triliun, tetapi kalau misal kita sampai ke Agustus kita tarik data di 31 Agustus, itu angkanya sudah mencapai Rp 108 triliun," ungkapnya dalam acara yang digelar Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), di JIExpo, dikutip Jumat (11/9/2026).
Rincinya, sektor batu bara menyumbang PNBP sebesar Rp 66 triliun per 31 Agustus 2026, meningkat dari posisi 31 Agustus 2025 yang sebesar Rp 59 triliun. Kenaikan setoran batu bara ini tercapai meskipun rata-rata produksi bulanan mengalami penurunan sebesar 8 juta ton.
"Jadi secara produksi kita secara bulanan turun 8 juta (ton), tapi secara PNBP kita naik Rp 7 triliun. Artinya setiap tahun kita mengalami kenaikan 1 triliun dengan produksi turun 8 juta ton," ujarnya.
Sementara itu, setoran PNBP dari sektor nikel meningkat menjadi Rp 21 triliun per 31 Agustus 2026 dibandingkan capaian 31 Agustus 2025 yang sebesar Rp 10 triliun. Peningkatan penerimaan negara tersebut juga diiringi penurunan volume produksi nikel sekitar 13 juta ton bijih (ore).
"Untuk nikel, itu pada tanggal 31 Agustus 2026, itu PNBP kita 21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025, PNBP kita 10 triliun. Produksinya bagaimana? Produksinya turun sekitar 13 juta ton ore," paparnya.
Pemerintah menilai kenaikan PNBP di tengah penurunan volume produksi membuktikan efektivitas pengelolaan RKAB sektor minerba. Kebijakan ini diterapkan agar pemanfaatan sumber daya alam memberikan hasil optimal bagi negara tanpa perlu melakukan produksi secara berlebihan.
"Jadi artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
5
















































