Jakarta, CNBC Indonesia — Riwayat kredit menjadi penting bagi Anda yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.
Pihak pemberi pinjaman, bank atau perusahaan multifinance akan melihat riwayat kredit calon nasabahnya sebelum memberikan produk pinjaman. Mereka akan memastikan calon nasabahnya tidak memiliki masalah tunggakan cicilan pinjaman sebelum memberikan produk kredit.
Jika riwayat kredit Anda bermasalah hingga masuk ke daftar blacklist, maka potensi untuk penyetujuan pencairan dana atau kredit akan sangat kecil, bahkan pihak bank mungkin akan menolak permohonan tersebut.
SLIK OJK, Tempat Cek Riwayat Kredit Online
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem yang dulunya bernama BI Checking ini menjadi penentu ketika masyarakat ingin mendapatkan layanan finansial khususnya pembiayaan kredit.
Semakin buruk nilai dalam SLIK, seseorang akan sulit atau bahkan tidak bisa mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance. Terlebih saat ini OJK telah mengatur bahwa pinjaman online P2P Lending menjadi pihak yang wajib lapor SLIK. Dengan demikian, histori pinjaman di dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan tersebut dirilis, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Pahami Kategori Skor Kredit Debitur
Skor debitur akan dipengaruhi oleh tingkat kolektibilitas yang ditentukan dari catatan pinjaman sebelumnya. Adapun pembagian sebagai berikut:
- Golongan kredit lancar atau kol 1: debitur memiliki catatan aman, memenuhi kewajiban membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas tanpa tunggakan.
- Golongan kredit dalam perhatian khusus (DPK) atau kol 2: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 1 - 90 hari.
- Golongan kredit tidak lancar atau kol 3: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 91 - 120 hari.
- Golongan kredit diragukan atau kol 4: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit 121 - 180 hari.
- Golongan kredit macet atau kol 5: debitur memiliki catatan menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari atau lebih dari 6 bulan.
Pihak bank dan lembaga keuangan atau perusahaan multifinance biasanya akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki riwayat kol 3–5.
Untuk kol 2, sebenarnya sudah masuk ke dalam kategori pengawasan, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu bisa masuk ke nonperforming loan (NPL).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking

3 hours ago
4

















































