TNI Pastikan Letjen Djaka Budhi Utama Telah Pensiun Dini Sejak 14 Mei

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia memastikan Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama telah resmi pensiun dini dari Dinas Keprajuritan TNI. Pernyataan itu disampaikan Pusat Penerangan TNI dalam siaran pers, Jumat (23/5/2025).

"Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Puspen TNI.

Menurut Puspen TNI, tanggal 5 Mei 2025, Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI telah terbit. Isinya, Letjen TNI Djaka Budi Utama dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad

"Tanggal 6 Mei 2025, pengajuan usul pemberhentian dengan hormat a.n. Letjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos., kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut," tulis Puspen TNI.

Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI a.n. Letjen TNI Djaka Budi Utama, S.Sos.

"Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. Penugasan beliau di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer," tulis Puspen TNI.


(miq/miq)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Teken Perpres Baru, Jaksa Dapat Perlindungan Polisi-TNI

Next Article Prabowo Bakal Beri Arahan di Rapim TNI-Polri 2025 Hari Ini

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |