Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa temuan terkait penolakan sejumlah pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bukan disebabkan oleh faktor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap lebih dari 103 ribu pemohon, sebagian besar penolakan terjadi karena persoalan administrasi dan ketidakcocokan dengan kriteria penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Kami telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap 103.261 pemohon kepada bank penyalur. Hasilnya, 42,9% dari KPR yang tidak disetujui disebabkan oleh ketidaklengkapan proses pengajuan FLPP, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025, Jumat (7/11/2025).
Selain itu, sebagian besar pemohon lainnya memang tidak memenuhi kriteria penerimaan FLPP, bukan karena permasalahan SLIK.
Adapun temuan terkait nasabah dengan catatan kredit dengan saldo di bawah Rp1 juta yang sempat dikategorikan macet, jumlahnya sangat kecil.
"Hal ini menunjukkan bahwa SLIK bukan satu-satunya acuan dalam penilaian kelayakan calon debitur," tegas OJK.
OJK menyampaikan perkembangan hasil klarifikasi ini kepada Kementerian Keuangan, yang disebut memiliki pandangan sejalan terkait evaluasi program FLPP.
"Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, BP Tapera, serta seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan program pembiayaan perumahan, termasuk FLPP, berjalan baik sesuai ketentuan dan tetap meminimalkan risiko kredit," tutup OJK.
Sebelumnya, kalangan pengembang menyoroti ketatnya persetujuan kredit pemilikan rumah (KPR) di perbankan dalam dua tahun terakhir. Fenomena ini terjadi akibat dampak lanjutan dari pandemi di mana banyak masyarakat yang meminjam uang melalui pinjaman online (pinjol).
Namun sistem pinjol yang tidak setransparan bank konvensional membuat banyak orang terjebak dan masuk ke dalam daftar hitam akibat menunggak. Akibatnya semakin banyak masyarakat yang kesulitan mengajukan KPR.
"SLIK approval rate perbankan sekarang hanya 30%-35%. Artinya kalau yang mengajukan mengajukan 10 orang berarti 3 orang yang di-approve, kalau 20 orang berati 7 orang yang di-approve. Fenomena ini sudah terjadi dua tahun terakhir lah," kata Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/10/2025).
Hal ini bahkan sempat menjadi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia sempat mewacanakan untuk menghapus data nasabah kredit macet dengan nominal saldo kurang dari Rp 1 juta.
Akan tetapi kemudian rencana tersebut diurungkan. Pasalnya berdasarkan data yang dia temukan tidak selaras dengan yang disampaikan sebelumnya.
"Jadi saya pikir saya simpulkan yang dari 110.000 itu paling yang bisa masuk 100 orang. Jadi sepertinya clearkan namanya dari SLIK tidak akan memecahkan masalah demand untuk perumahan yang dibuat Tapera sama Pak Ara (Menteri PKP)," tutur Purbaya.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tips Bersihkan Nama dari SLIK/BI Checking Agar Bisa Ambil KPR

2 hours ago
3















































