Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam musibah tanah longsor yang terjadi di lokasi aktivitas pertambangan di Desa Marapit, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, berdasarkan informasi dan verifikasi awal yang pihaknya terima, lokasi kejadian tersebut merupakan wilayah kegiatan pertambangan ilegal, yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Kegiatan ilegal seperti ini memiliki resiko tinggi pada kecelakaan kerja karena tidak menerapkan standar keselamatan dan kaidah pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (5/5/2025).
Menurut dia, sebagai langkah preventif dan korektif, Kementerian ESDM terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan.
"Kementerian ESDM terbuka untuk terus berdialog dan bekerja sama demi mewujudkan sektor pertambangan nasional yang memenuhi aspek keselamatan, ketertiban, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Nindyo menekankan bahwa Kementerian ESDM akan berkomitmen untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjalankan kegiatan pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan guna menjaga keselamatan pekerja, melindungi lingkungan, serta memastikan manfaat sumber daya alam dapat dinikmati secara adil dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, empat pekerja tambang ilegal dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di Desa Marapit, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Insiden tragis tersebut terjadi pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM akan segera diaktifkan.
Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024. Bahlil menilai peran Ditjen Gakkum cukup penting dalam memberantas tambang ilegal yang ada di Indonesia.
"Kalau kasus ilegal mining, drilling, saya setuju sama pimpinan bahwa harus ada segera Ditjen Gakkum. Alhamdulillah sudah keluar persetujuannya dan tidak waktu lama lagi, Ditjen Gakkum akan mulai kita aktifkan. Dengan strukturnya. Sudah keluar," kata Bahlil dalam Raker bersama Komisi XII DPR, dikutip Kamis (6/2/2025).
Bahlil menilai selama ini lemahnya instrumen pengawasan menjadi salah satu kendala utama dalam pemberantasan tambang ilegal di Indonesia. Oleh sebab itu, kehadiran Ditjen Gakkum, diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
"Memang selama ini, salah satu yang membuat kenapa optimalisasi kerja kementerian dalam rangka pengawasan terhadap illegal mining dan drilling ini, tidak bisa dilakukan dengan cepat karena memang instrumen kita yang lemah. Jadi urusan Ditjen Gakkum, sudah selesai," ujarnya.
Adapun, pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Sumbang 23% Total Investasi RI Disumbang Dari Hilirisasi Tambang
Next Article Penampakan Terbaru Isi Perut Tambang Tembaga dan Emas Freeport