Aktivis Sumatera Utara, Muhammad Reza Adyan Saski. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Aktivis Sumatera Utara, Muhammad Reza Adyan Saski, mendesak pencabutan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) milik PT Socfin Indonesia (Socfindo) yang beroperasi di Aek Pamingke dan Halimbe, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pernyataan tersebut diterima di Medan, Kamis (26/3), menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan perusahaan dengan kondisi riil masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Reza menyebut, berdasarkan hasil pemantauan lapangan, program pemberdayaan masyarakat melalui Corporate Social Responsibility (CSR) yang diklaim perusahaan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Ia menilai kondisi tersebut tercermin dari masih tingginya ketergantungan masyarakat desa sekitar terhadap Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), yang seharusnya dapat ditekan melalui program pemberdayaan ekonomi oleh perusahaan.
Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat administratif semata dan tidak mencerminkan kondisi di lapangan.
“Jika benar demikian, maka ini berpotensi melanggar prinsip keberlanjutan yang menjadi dasar sertifikasi RSPO dan ISPO, khususnya terkait tanggung jawab sosial dan pengembangan masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Reza mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk membentuk tim investigasi independen guna meninjau dampak sosial operasional PT Socfindo di wilayah tersebut.
Ia juga meminta lembaga sertifikasi RSPO dan ISPO untuk mengevaluasi dan mencabut sertifikasi perusahaan apabila terbukti tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Selain itu, aparat penegak hukum diminta melakukan audit terhadap penggunaan dana CSR perusahaan guna memastikan tidak adanya penyimpangan.
Reza menambahkan, keberadaan perusahaan perkebunan skala besar seharusnya mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, termasuk membuka akses kerja dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut serta mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosialnya kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT Socfin Indonesia (Socfindo) terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, PT Socfin Indonesia secara grup diketahui telah mengantongi sejumlah sertifikasi keberlanjutan, baik nasional maupun internasional.
Untuk standar RSPO, perusahaan tercatat memiliki sertifikasi dengan nomor 1-0269-19-000-00 yang mencakup rantai pasok, termasuk unit Aek Pamingke dan Halimbe.
Adapun untuk sertifikasi ISPO yang bersifat wajib, unit Aek Pamingke dilaporkan telah mengantongi sertifikat yang berlaku hingga 20 Agustus 2025.
Selain itu, unit tersebut juga memiliki sertifikasi lain seperti IFCC yang berlaku hingga 29 Oktober 2026, serta ISO 9001:2015 untuk pabrik pengolahan karet yang berlaku hingga 17 Juni 2027. (id23/rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































