Aktivitas Tambang Emas Tak Berizin Di Kotanopan Terus Berjalan Akibat Suap

16 hours ago 5
Sumut

Aktivitas Tambang Emas Tak Berizin Di Kotanopan Terus Berjalan Akibat Suap Dewan Penasihat KOUM, Zakaria Rambe. (Waspada/ist).

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MADINA (Waspada) : Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KOUM), Zakaria Rambe menyebut dirinya yakin ada peredaran uang di lingkungan aparat penegak hukum terkait Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.

Zakaria menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Minggu (3/5), menanggapi aktivitas tambang di Kotanopan ini juga diduga berkedok reklamasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aktivitas Tambang Emas Tak Berizin Di Kotanopan Terus Berjalan Akibat Suap

IKLAN

Dia juga menganggap penanganan atau penertiban PETI di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tak serius.

Hal ini juga yang menunjukkan dugaan Kapolres Madina tidak serius dalam penertiban PETI seperti yang diperintahkan Kapolda saat kunjungan kerja ke Madina baru-baru ini.

Zakaria pun menegaskan, kegiatan reklamasi itu harus benar-benar dihentikan, dia meminta PETI berkedok reklamasi bisa dibuktikan. Agar masyarakat di sekitar lokasi merasa terlindungi dengan hadirnya APH.

“Masyarakat di areal lokasi ini mau mengadu ke mana juga bingung. Mereka merasa sangat terganggu, bahkan mereka pun merasa terancam. Akibat kegiatan ilegal ini, bisa saja lima sampai sepuluh tahun kedepan akan terjadi bencana alam,” ucapnya.

“Karena itu, APH baik Polisi maupun TNI segera bertindak. Jangan nanti akibat keuntungan sedikit orang, tetapi akan mengakibatkan bencana yang harus ditanggung banyak orang. Karena sudah banyak contoh, mulai dari Parapat, Labuhan Batu Utara, dan beberapa daerah lain. Jangan karena keuntungan yang sedikit, bencana mengancam ratusan warga Kotanopan,” ucap Zakaria.(a.32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |