Polres P. Siantar Ringkus 4 Pengedar Sabu

7 hours ago 4
Sumut

Polres P. Siantar Ringkus 4 Pengedar Sabu

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba berhasil meringkus empat terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi terpisah pada hari yang sama.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria MA, 47, warga Jl. Nagur, Gg. Surapati, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara di Jl. Nagur pada Sabtu (3/5) pukul 09:30 dan menyita barang bukti sabu dan lainnya dari MA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres P. Siantar Ringkus 4 Pengedar Sabu

IKLAN

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus pria RAP, 35, warga Jl. Nagur, Gg, Gajahmada, Kel. Martoba, MP, 38, warga Jl. Ade Irma Suryani, Kel. Martoba dan TPP, 45, warga Jl. Nagur, Gg. Erlangga, Kel. Martoba di Jl. Nagur, Gg. Angkola, Kel. Martoba pada hari yang sama pukul 09:00.

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede menyebutkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus MA setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jl. Nagur ada pelaku kepemilikan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan MA dan meringkusnya serta menyita barang bukti darinya berupa satu paket sabu seberat 5,26 gram dari kantong celana depan sebelah kanan, satu unit HP merk Samsung warna gold dari kantong celana depan sebelah kiri, uang Rp 500.000,- dari kantong celana depan sebelah kanan.

Hasil interogasi, MA mengaku pemilik barang bukti sabu dan memperolehnya dari pria R atas suruhan pria D yang juga beralamat di Jl. Nagur. Namun, saat melakukan pengembangan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak berhasil meringkus D, karena tidak dapat menghubungi nomor HP milik D, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa MA bersama barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres.

“Tersangka MA sudah dalam pengamanan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.

Sebelumnya, Kasat Resnarkoba memimpin bersama KBO dan Kanit Sat Resnarkoba meringkus RAP, MP dan TPP di dalam satu rumah di Jl. Nagur, Gg. Angkola, Kel. Martoba saat membuat paket sabu dan saat penggeledahan terhadap tiga pelaku, menemukan barang bukti 27 paket sabu seberat 8,55 gram dari kantong celana, uang Rp 235.000,- dari kantong celana dan satu unit HP merk Vivo dari kantong depan kiri celana RAP.

Kemudian, satu unit HP merk Redmi dari kantong kiri MP, uang Rp 27.000,- dari kantong celana TPP, satu bong, satu paket sabu seberat 0,21 gram, tiga mancis, tiga sendok dan 26 plastik klip kosong di dapur rumah.

Hasil interogasi, RAP mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari pria J dan MP berperan menemani RAP berjualan sabu di dalam rumah dan mendapat upah memakai sabu gratis, sedang TPP berperan sebagai orang yang mengarahkan pembeli kepada RAP dan mendapat upah uang rokok Rp 15.000,- per paket sabu dan gratis memakai sabu.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama tim membawa tiga pelaku bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.

“Ketiga tersangka sudah dalam pengamanan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |