Jakarta, CNBC Indonesia - Anak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Prima Andre Rinaldo Azhar, menjadi korban penipuan investasi jual-beli tas mewah impor merek Hermes senilai Rp800 juta. Kasus ini melibatkan Muhammad Darmawanto, warga Surabaya, yang kini divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Satyawati Yuni, saat membacakan putusan di Ruang Candra PN Surabaya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Kasus bermula pada Desember 2023 ketika Darmawanto menawarkan kerja sama bisnis tas Hermes kepada Prima, dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Untuk meyakinkan korban, ia mengirimkan foto-foto tas Hermes lengkap dengan spesifikasi, seperti seri K20 gris asphalt ostrich dan Bnib B25 togo croco yang diklaim full set ori 2023.
Tertarik dengan tawaran tersebut, Prima mentransfer uang total Rp800 juta dalam tiga tahap pertama Rp300 juta pada 4 Desember 2023, Rp200 juta pada 6 Desember 2023, dan Rp300 juta untuk tambahan modal. Terdakwa berjanji modal serta keuntungan akan dikembalikan paling lambat Januari 2024.
Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis sebagaimana dijanjikan. Darmawanto justru memakai sebagian dana untuk membayar utang pribadi dan mengembalikan uang kepada pihak lain.
"Terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang kepada saksi Nur Chelsea Ragil Pracasti yakni pada tanggal 6 Desember 2023 sebesar Rp150 juta," katanya.
Hingga jatuh tempo, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan yang diterima korban. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
"Perbuatan terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan dengan cara seperti uraian di atas mengakibatkan saksi Prima Andre Rinaldo Azhar mengalami kerugian sebesar Rp800 juta," ujar majelis hakim.
Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir," ujarnya singkat. Sementara itu, Darmawanto menyatakan menerima putusan hakim.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
4















































