Aturan Batas Free Float 15% Bakal Efektif Akhir Maret 2026

2 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui perubahan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) 1-A yang di dalamnya mengatur soal kenaikan batas free float 15%. Adapun peraturannya akan efektif akhir Maret 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan, persetujuan tersebut telah diberikan kepada bursa dengan beberapa catatan penyesuaian. Selain itu, pemenuhan ambang batas 15% akan dilakukan bertahap.

"Hari ini sudah kami sampaikan persetujuan kami ke bursa dengan catatan penyesuaian beberapa poin. PR bursa adalah nanti memfinalisasi konsep peraturan 1A yang akan kami targetkan berlaku sebelum akhir bulan Maret ini, sesuai target ya," ujar Hasan ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Rabu, (25/3/2026).

Selain mengatur freefloat, revisi Peraturan 1-A ini juga memperketat standar tata kelola emiten. Diantaranya, kewajiban pendidikan bagi pengurus perseroan, mulai dari komisaris hingga direksi, hingga sertifikasi bagi akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan emiten.

OJK juga menggandeng Self-Regulatory Organization (SRO) membentuk tim kerja bersama yang juga melibatkan pelaku pasar dari sisi jual maupun beli. Tim ini bertugas melakukan evaluasi berkala dan menganalisis kemampuan daya serap pasar sebelum emiten mencapai jatuh tempo tahapan pemenuhan free float.

Bursa juga telah menyiapkan exit policy, atau delisting bagi perusahaan yang gagal memenuhi ketentuan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini sebagai bagian dari penegakan kepatuhan terhadap aturan pencatatan.

Sementara itu, untuk emiten yang baru akan melakukan aksi penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), Hasan menegaskan, ketentuan free float 15% tersebut akan langsung berlaku sejak peraturan efektif diterbitkan.

(fsd/fsd)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |