Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Swedia diharapkan dapat memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Komisi yang ditunjuk pemerintah merekomendasikan agar batas usia minimum pengguna media sosial dibuat menjadi 15 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.
Penyelidik pemerintah Swedia, Lisa Englund Krafft, mengatakan manfaat akses bebas ke media sosial bagi anak-anak kini dinilai tidak lagi lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkannya.
"Alasan untuk memberlakukan batas usia tersebut pada akhirnya lebih besar dibandingkan manfaat dari tetap memberikan akses bebas terhadap jenis media ini," ujar Krafft dikutip dari Reuters, Rabu (3/6/2026).
Dalam rekomendasinya, komisi tersebut juga mengusulkan agar perusahaan platform media sosial bertanggung jawab melakukan verifikasi usia pengguna. Dengan demikian, beban pengawasan tidak hanya berada di tangan orang tua maupun pemerintah.
Saat ini, Swedia masih menerapkan aturan yang mengizinkan anak berusia 13 tahun membuat akun media sosial dengan persetujuan orang tua.
Pemerintah Swedia menilai penggunaan media sosial yang berlebihan telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan mental dan perkembangan generasi muda.
"Kita sedang kehilangan satu generasi akibat kebiasaan menggulir layar tanpa henti," kata Forssmed.
Ia menambahkan bahwa penggunaan layar dan media sosial serta dampaknya terhadap kesehatan anak-anak dan remaja merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi masyarakat saat ini.
Langkah tersebut menambah daftar negara yang membatasi akses anak-anak ke media sosial. Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial melalui aturan yang disahkan pada Desember tahun lalu.
Indonesia juga masuk dalam daftar negara yang menerapkan menerapkan pembatasan penggunaan akun pada anak 16 tahun ke bawah. Aturan tersebut tertera pada PP Tunas. Implementasi dilakukan 28 Maret 2026, dengan delapan platform telah mematuhi aturan tersebut.
Kedelapan platform itu adalah Delapan platform dalam tahap awal aturan dan masuk sebagai berisiko tinggi, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
"Tapi kita tidak berhenti di 8 platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi 1-2, dia akan berpindah ke lainnya," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers, di Jakarta, April lalu.
Dorongan pembatasan media sosial terhadap anak-anak juga mulai meluas di kawasan Eropa. Di Norwegia, pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengajukan rancangan undang-undang ke parlemen sebelum akhir tahun guna melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
(fab/fab)
Addsource on Google

4 hours ago
3

















































