Babak Baru Kasus Korupsi Sritex, Kejagung Periksa 7 Saksi-Ini Sosoknya

1 day ago 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya, pada Senin (2/6/2025).

Dalam kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (2005-2022) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), kemudian DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020. Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta.

Sementara itu, terkait ketujuh saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, adalah sebagai berikut:

  1. HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
  2. DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya
  3. AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017
  4. LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
  5. APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile
  6. IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya
  7. AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang

"Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk," ungkap keterangan Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada Sritex dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,58 triliun).

Perkembangan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Jabar dan Bank DKI kepada PT Sritex. (CNBC Indonesia/Romys)Foto: Perkembangan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Jabar dan Bank DKI kepada PT Sritex. (CNBC Indonesia/Romys)
Perkembangan penanganan perkara, dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit dari Bank Jabar dan Bank DKI kepada PT Sritex. (CNBC Indonesia/Romys)

Rinciannya Sebagai Berikut:

  • Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800.
  • Bank BJB, Bank Banten dan Jawa Barat sebesar Rp543.980507.170.
  • Bank DKI sebesar Rp149.785.018,57.
  • Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI dan LPEI jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun.

Selain pemberian kredit terhubung di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 Bank Swasta. Ada pun kasus pemberian kredit bank tersebut dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara. Dari laporan keuangan, Sritex telah melaporkan adanya kerugian dengan nilai mencapai US$1.008.000.000 atau setara dengan Rp15,65 triliun pada tahun 2021. Padahal sebelumnya di 2020, Sritex masih mencatat keuntungan setara dengan Rp1,24 triliun.

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan, kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," ucapnya di Kejagung pada Rabu malam, (21/5/2025).

"Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik," imbuhnya.

Kemudian Sritex dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.000.000 dan Rp650.808.028,57. Utang tersebut kepada beberapa bank pemerintah, baik bank Himbara yaitu himpunan bank milik negara maupun bank milik pemerintah daerah. Bukan hanya itu, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit dari 20 bank swasta.

Kemudian dalam pemberian kredit kepada Sritex, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku pimpinan divisi korporasi dan komisaris komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBB) telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah tidak punya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga.

Abdul Qohar menjelaskan lembaga pemeringkat Moody's melaporkan Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.

Yang seharusnya dilakukan sebelum diberikan finalis kredit sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur Bank serta Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.

"Bahwa pada saat ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagai tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," tegas dia.

"Bahwa kredit yang diberikan oleh PT Bank pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rezeki Isman Tbk saat ini macet dengan kol lima dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan," tuturnya.


(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Benang Kusut Sritex: Korupsi Kredit & Kejatuhan Raksasa Tekstil

Next Article Kejagung Bakal Segera Tetapkan Status Bos Sritex Iwan S Lukminto

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |