Bea Keluar Batu Bara Diusulkan Berlaku Saat Capai Level Harga Tertentu

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberlakukan bea keluar batu bara guna meningkatkan penerimaan negara di tengah dampak konflik Timur Tengah antara Iran dan Israel yang melibatkan Amerika Serikat.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai rencana penerapan kebijakan bea ekspor batu bara sah-sah saja untuk dilakukan, terutama dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara dari penjualan ekspor di tengah kondisi harga yang tinggi.

Akan tetapi untuk penerapannya, pihaknya menyarankan agar kebijakan bea ekspor diberlakukan dengan beberapa kriteria. Misalnya, ditetapkan pada harga batu bara di level tertentu per ton.

"Kami menyarankan agar memberlakukan kondisi tertentu seperti misalnya penerapan bea ekspor ditetapkan sekian persen pada kondisi harga jual batubara di angka sekian US$/ton dan pada harga jual sekian US$/ton, maka bea ekspor akan ditiadakan," kata Widhy kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/3/2026).

Menurut dia, penerapan bea ekspor dengan kriteria tertentu diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak membebani industri pertambangan batu bara.

Pasalnya, tambahan biaya dari bea ekspor berpotensi menekan profitabilitas hingga merugikan perusahaan, yang pada akhirnya juga dapat berdampak pada penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba.

"Karena bagaimanapun juga penerapan bea ekspor akan menambah beban biaya, yang jika penambahan beban biaya tersebut akan membuat negative profit (Rugi) bagi industry tambang batubara, maka dampaknya juga akan dirasakan oleh negara dengan adanya penurunan PNBP dari sektor minerba," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo. Singgih mengusulkan jika pemerintah tetap memberlakukan bea keluar batu bara, kebijakan tersebut sebaiknya diterapkan pada level harga di atas US$ 160 per ton dengan skema berjenjang (tiered basis).

Ia pun mengingatkan bahwa bea keluar hanya akan diberlakukan pada pasar ekspor, sehingga apabila terdapat pemangkasan signifikan dalam RKAB produksi batu bara, maka potensi ekspor batu bara juga akan ikut menurun.

"Jelas analisis perhitungan bea ekspor harus lebih diletakkan pada posisi kondisi biaya penambangan saat ini dan level berapa yang terbaik sebagai basis untuk memperhitungkan bea keluar," kata Singgih.

Perlu diketahui, berdasarkan data Refinitiv, harga batu bara pada perdagangan Selasa (24/3/2026) berada di level US$ 139,75 per ton.

(wia)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |