Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) buka suara terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan pungutan baru berupa bea keluar untuk ekspor batu bara mulai Januari 2026. Perusahaan tengah memperhitungkan seberapa besar pengaruh regulasi anyar tersebut terhadap kondisi finansial maupun operasional perusahaan ke depannya.
P.H. Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno mengungkapkan, pihaknya menyadari setiap kebijakan fiskal pasti memiliki tujuan strategis bagi negara. Dia menilai langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor batu bara sekaligus memastikan optimalisasi nilai tambah sumber daya alam.
"PTBA memahami bahwa setiap kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk potensi penerapan bea keluar untuk komoditas ekspor seperti batu bara, merupakan bagian dari upaya holistik Pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan nilai tambah optimal dari sumber daya alam," ungkap Eko kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (19/12/2025).
Terkait dampak langsung terhadap kantong perusahaan, Eko belum bisa memastikan angka pastinya. Pasalnya, hitung-hitungan untung rugi sangat bergantung pada teknis regulasi yang hingga kini masih digodok oleh pemerintah, terutama soal berapa persen tarif yang akan dikenakan.
"Jika bea keluar batu bara diterapkan, dampaknya pada industri, produksi, dan operasional akan bergantung pada besaran tarif, mekanisme penghitungan, dan ambang batas harga yang ditetapkan," terangnya.
Eko memastikan perusahaan akan terus memantau perkembangan aturan ini sembari menyiapkan strategi mitigasi risiko. Hal itu agar kinerja operasional dan keuangan PTBA tetap terjaga dan berkelanjutan meskipun nantinya ada beban pungutan baru yang harus ditanggung.
"Tentunya PTBA akan terus memonitor perkembangan regulasi ini, mengelola risiko secara terukur, dan berkomitmen untuk menjaga kinerja operasional dan keuangan yang berkelanjutan, serta memberikan kontribusi kepada penerimaan negara," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bea keluar batu bara akan mulai dipungut pada 1 Januari 2026. Adapun, aturan terkait tengah disiapkan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batu bara bisa terbit sebelum 2025 berakhir.
"Kita sedang siapkan (PMK), sesuai hasil dengan DPR juga kemarin arahannya demikian," tegas Febrio usai Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/12/2025).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan, pengenaan bea keluar batu bara akan diterapkan pada Januari 2026 sebagaimana pengenaan bea keluar emas.
"Tapi (BK batu bara) Januari langsung berlaku," kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Purbaya menegaskan, tarif bea keluar batu bara akan dikenakan sekitar 1%-5%. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada 2026.
Menurutnya, pemberlakuan kembali bea keluar batu bara akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batu bara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja.
"Kita targetnya kan clear, berapa triliun harus dicapai, kira-kira gitu. Jadi kita balik ke status yang awal, jangan sampai kita memang subsidi industri batu bara," ujar Purbaya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































