BKPM Pangkas Prosedur KKPR Darat, Begini Dampaknya untuk Usaha Mikro

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi Usaha Mikro.

Mekanisme ini memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis, sehingga proses menjadi lebih sederhana, cepat, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah.

"Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif," ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta (24/2/2026).

Keterangan pers ini juga dihadiri juga oleh Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Yuni Moraza dan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana. 

Pelaku usaha cukup mengisi data lokasi usaha, meliputi informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi. Setelah data diisi, pelaku usaha menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS. Kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang, serta pengawasan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Hingga saat ini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS. Jumlah ini mencapai 96,9% dari total keseluruhan NIB yang terdaftar. Capaian ini menunjukkan tingginya antusiasme pelaku usaha mikro untuk masuk ke sektor formal. Dengan penyederhanaan KKPR Darat, proses legalitas usaha menjadi semakin mudah dan terintegrasi.

Lebih lanjut,  Todotua mengatakan, kebijakan ini juga memberikan solusi bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah mengajukan permohonan.

"Bagi pelaku usaha mikro yang permohonannya masih dalam proses sebelum Surat Edaran ini berlaku, kami berikan kesempatan untuk mengajukan kembali melalui mekanisme yang lebih sederhana. Ini bagian dari komitmen kami memastikan tidak ada pelaku usaha mikro yang terhambat oleh prosedur transisi kebijakan," katanya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam memperkuat ekosistem usaha mikro. Kemudahan KKPR Darat diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kemudahan perizinan merupakan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai catatan, OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berbasis risiko, hingga berbagai persetujuan teknis secara daring tanpa harus melalui proses administratif yang berulang.

Sistem ini terintegrasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, sehingga memastikan proses perizinan lebih efisien dan terkoordinasi. Sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha di Indonesia, OSS mendukung peningkatan kemudahan berusaha, percepatan investasi, serta penguatan formalitas dan daya saing pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |