BPBD Aceh Tamiang Kembalikan Uang Rp5 Miliar Lebih Ke Kas Negara

6 hours ago 2
Aceh

14 April 202614 April 2026

BPBD Aceh Tamiang Kembalikan Uang Rp5 Miliar Lebih Ke Kas Negara Banjir yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025. Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KUALASIMPANG (Waspada.id): Badan Penanggulngan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tamiang mengembalikan uang Rp5 miliar lebih ke Kas Negara untuk mencegah terjadinya persoalan hukum pada masa mendatang.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Iman Suhery ketika dikomfirmasi Waspada.id, Selasa (14/4), menyatakan pada tahap I terkait uang bantuan stimulan rumah warga yang rusak ringan dan rusak sedang jumlah anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Aceh Tamiang berjumlah Rp112 miliar.

“Tetapi Ketika setelah dicek langsung oleh Bagian Teknis dan PPK yang menangani bantuan stimulan rumah rusak ringan dan rusak sedang, banyak ditemukan pendataan yang tidak sesuai dengan kriteria berdasarkan meknisme peraturan yang berlaku,” ungkap Iman Suhery yang biasa disapa Bayu.

Menurut Bayu, hasil pengecekan terhadap rumah yang terdampak banjir di lapangan yang tersebar di berbagai Kecamatan dan Kampung di Kabupaten Aceh Tamiang, banyak ditemukan yang tidak sesuai pendataannya.

Dia juga memaparkan, ada rumah warga yang tidak kena banjir dan longsor tetapi dilaporkan datanya kena banjir dan mengalami kerusakan, ada juga rumah di tanah PJKA (PT. KAI), rumah dinas milik Pemerintah, rumah di tanah negara yang terkena jalan Tol, rumah di lahan HGU perkebunan serta ada juga rumah di tanah BUMN dan berbagai rumah lainnya yang berlokasi di lahan atau tanah yang bukan milik pribadi dan ada rumah yang berlokasi di lahan yang akan direlokasi untuk penanganan pasca banjir Aceh Tamiang.

“Untuk sementara jumlah anggarannya kami batalkan mencapai lebih Rp5 miliar dan akan kami kembalikan ke Kas Negara,” tegasnya.

Menurutnya dalam menangani bantuan untuk rumah rusak ringan dan rumah rusak sedang, BPBD Aceh Tamiang mempunyai rekening virtual account. “Ketika dilakukan pengecekan rumah yang didata tidak sesuai, maka anggaran untuk rumah yang tidak sesuai tentu saja uangnnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” ujarnya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan bantuan stimulan rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, Fachruddin,ST yang turut didampingi sejumlah personail tenaga teknis ketika dikomfirmasi Waspada.id, Selasa (14/4), membenarkan untuk sementara ada Rp5 Miliar lebih anggaran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan rusak sedang akibat banjir Aceh Tamiang 2025 dibatalkan dan anggarannya akan dikembalikan ke Kas Negara.

Menurut Fachruddin, dirinya sebagai PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja menggunakan uang negara.

“Saya sebagai pihak yang harus bertanggungjawab terkait anggaran tersebut, makanya saya harus selektif untuk mengevaluasi data rumah yang sudah masuk SK BNBA dan memang perlu dilakukan pengecekan ulang supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, jika pihaknya menemukan data yang tidak sesuai dengan kriteria peraturan yang berlaku, maka memang harus dibatalkan dan uangnya dikembalikan ke Kas Negara supaya nanti tidak menimbulkan persoalan hukum karena hal ini terkait dengan penggunaan uang Negara.

Fachruddin menegaskan, dirinya bersama dengan Tim Teknis akan terus berupaya untuk mengecek langsung ke lapangan agar datanya benar-benar valid dan tidak bertentangan dengan kriteria peraturan yang berlaku.

Karena itu, tegasnya, peran serta Datok Penghulu Kampung (Kepala Desa) dan Perangkat Kampung serta masyarakat sangat penting dalam hal pendataan agar benar-benar objektif dan valid supaya tidak menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang terkait penyaluran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan rusak sedang sesuai dengan kriteria peraturan yang berlaku.(id.93)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |