Jakarta, CNBC Indonesia — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham emiten BUMN, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, keputusan tersebut diambil setelah perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang seharusnya dilakukan pada 18 Agustus 2026.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis manajemen BEI, Rabu (19/8/2026).
Keputusan tersebut mengacu Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk nomor SE.01.00/A.CORSEC.00239/2026 tanggal 31 Juli 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Pokok, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Selain itu juga berdasarkan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5989/DIR/0826 tanggal 14 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, WIKA menunda pembayaran bunga ke-18 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan kode WIKA02ACN2, Seri B dengan kode WIKA02BCN2, dan Seri C dengan kode WIKA02CCN2.
Penundaan juga mencakup pendapatan bagi hasil ke-14 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A dengan kode SMWIKA02ACN2.
Selain itu, perseroan juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil ke-18 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B dengan kode SMWIKA02BCN2 serta Seri C dengan kode SMWIKA02CCN2. Seluruh pembayaran tersebut sebelumnya dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.
"Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tutup BEI.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]

1 hour ago
3

















































