Danantara Akan Lelang 6 Proyek Olah Sampah Jadi Listrik, Ini Daftarnya

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Danantara bakal melelang 6 proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada pertengahan tahun ini. Pemerintah juga menjamin harga pembelian listrik hingga menyiapkan insentif bagi badan usaha yang ingin ikut serta proyek ini.

Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan, 6 dari 12 proyek PSEL akan dimulai oleh Danantara pada Semester I 2026.

"Program ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional yang difokuskan pada penanganan sampah di wilayah perkotaan dengan timbulan besar kurang lebih 1.000 ton per hari," kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Dia memerinci enam proyek itu antara lain :

1. PSEL Lampung Raya dengan kapasitas 1.167 ton per hari, yang akan melayani Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.

2. PSEL Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, dengan kapasitas 1.500 ton per hari.

3. PSEL Medan Raya dengan kapasitas 1.700 ton per hari yang direncanakan dibangun di TPA Terjun.

4. PSEL Semarang Raya di TPA Jatibarang 1.100 ton per hari

5. PSEL Surabaya Raya dengan kapasitas 1.100 ton per hari.

6. PSEL Serang Raya di TPA Cilowong dengan kapasitas 1.161 ton per hari.

Tak hanya itu, nantinya Danantara juga akan melelang proyek PSEL di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Palembang, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Qodari mengatakan, jika berhasil dilelang dan direalisasikan, proyek-proyek ini diharapkan dapat mendukung target pembangunan PSEL di 30 lokasi atau aglomerasi di 61 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 2029.

Harga Jual Listrik

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan harga jual listrik yang memberikan jaminan ekonomi bagi investor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Harga beli listrik itu berdasarkan masa kontrak panjang, dan kewajiban bagi PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL.

"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar US$ 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga. PT PLN (Persero) diwajibkan membeli seluruh listrik yang dihasilkan oleh fasilitas PSEL," kata Qodari.

Selain itu, untuk menarik minat badan usaha mengembangkan PSEL, pemerintah juga menawarkan berbagai stimulus fiskal. Seperti, pembebasan PPN untuk teknologi sampah ramah lingkungan yang diproduksi di dalam negeri, pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi pengembang proyek, serta dukungan investasi melalui keterlibatan lembaga pengelola investasi seperti Danantara.

Lebih lanjut, Perpres 109/2025 ini juga mencakup energi bioenergi, hingga bahan bakar terbarukan seperti refuse derived fuel atau BBM terbarukan.

Qodari juga menjelaskan, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan untuk mempercepat eksekusi di lapangan. Sehingga proses izin lingkungan yang sebelumnya membutuhkan waktu 12 - 24 bulan, ditargetkan hanya selesai dalam 2 bulan. Pemda juga diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |