Daftar UMP 2026 Jika Naik 10,5%, Provinsi Ini Tertinggi

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Para buruh masih menuntut menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Bahkan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka para buruh bakal turun ke jalan mengeglar aksi serempak di seluruh Indonesia, pada tanggal 30 Oktober 2025 nanti.

Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Kata dia, aksi ini dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI, menyesuaikan kondisi di lapangan.

Menurutnya, ada dua tuntutan utama yang akan diusung dalam aksi tersebut adalah menuntut hapus outsourcing dan tolak upah murah (HOSTUM). Serta, menuntut menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Juga, menuntut sahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Ribuan buruh dari daerah-daerah industri utama seperti Jakarta (DKI Jakarta), Bogor dan Bekasi (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Karawang dan Purwakarta (Jawa Barat) akan bergabung di ibu kota. Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangannya, dikutip Senin (27/10/2025).

"Di Bandung, Jawa Barat, sekitar dua ribu buruh diperkirakan akan turun ke jalan; di Semarang, Jawa Tengah, sebanyak seribu lima ratus buruh, di Surabaya, Jawa Timur, lima ribu buruh; di Batam, Kepulauan Riau, seribu buruh; dan di Medan, Sumatra Utara, juga sekitar seribu buruh," tambahnya.

Tak hanya itu, sambungnya, aksi buruh juga akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Makassar, Sulawesi Selatan; Ambon, Maluku; Ternate, Maluku Utara; Morowali, Sulawesi Tengah; Mimika, Papua Tengah; dan Jayapura, Papua. Selain itu, aksi buruh juga akan digelar di Palembang, Sumatera Selatan; Pekanbaru, Riau; Bandar Lampung, Lampung; Muko-Muko, Bengkulu; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Samarinda, Kalimantan Timur; Gorontalo, Provinsi Gorontalo; serta Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Aksi di daerah akan terus berlangsung dari 23 Oktober sampai 30 Desember 2025. Buruh di 38 provinsi akan bergerak bergelombang, tertib, dan konstitusional," ucapnya.

Said Iqbal menambahkan, setelah aksi nasional serentak pada tanggal 30 Oktober 2025 nanti, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi pusat pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek.

"Aksi ini akan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar di Jakarta dan sekitarnya, termasuk Bekasi, Karawang, Tangerang, Purwakarta, dan daerah industri lainnya di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan," katanya.

Di sisi lain, Saiq Iqbal juga mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh.

"Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut," katanya.

"Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional. Tidak ada kekerasan, tidak ada tindakan anarkis. Semua buruh akan bertindak disiplin dan bertanggung jawab," ucap Said Iqbal.

Dasar hukum yang digunakan dalam gerakan ini, sambungnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hitungan UMP 2026 Jika Kenaikannya Mencapai 10,5%

Said Iqbal mengungkapkan ada sejumlah hal yang mendasari nilai tuntutan kenaikan upah minimal sebesar 8,5-10,5%. Adapun terkait kenaikan maksimal upah minimum sebesar 10,5%, menurutnya setiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda.

Ada daerah yang justru perekonomian tumbuh di atas nasional, sehingga kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi.

"Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat," ujarnya.

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pembahasan UMP 2026 memang tinggal sedikit lagi, di mana Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diberi tenggat waktu hingga November 2025. Di tahun ini, UMP mengalami kenaikan sebesar 6,5%, di mana Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan stabilitas ekonomi.

Jika perhitungan kenaikan UMP 2026 didasarkan pada angka 10,5%, maka Provinsi DKI Jakarta menjadi yang terbesar di mana angkanya hampir mendekati Rp 6 juta, yakni sebesar Rp 5,96 juta. Berikutnya ada Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang mencapai Rp 4,73 juta.

Sedangkan yang terendah berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang mencapai Rp 2,4 juta.

Berikut daftar UMP 2026 dari yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%.

  1. DKI Jakarta Rp5.963.420
  2. Papua Rp4.735.862
  3. Papua Tengah Rp4.735.862
  4. Papua Pegunungan Rp4.735.862
  5. Papua Selatan Rp4.735.862
  6. Bangka Belitung Rp4.283.643
  7. Sulawesi Utara Rp4.171.845
  8. Aceh Rp4.072.605
  9. Sumatera Selatan Rp4.068.135
  10. Sulawesi Selatan Rp4.041.567
  11. Kepulauan Riau Rp4.004.137
  12. Papua Barat Rp3.994.575
  13. Papua Barat Daya Rp3.994.575
  14. Kalimantan Utara Rp3.956.077
  15. Kalimantan Timur Rp3.955.141
  16. Riau Rp3.877.196
  17. Kalimantan Selatan Rp3.863.294
  18. Kalimantan Tengah Rp3.838.351
  19. Maluku Utara Rp3.765.840
  20. Jambi Rp3.574.159
  21. Gorontalo Rp3.560.013
  22. Maluku Rp3.471.577
  23. Sulawesi Barat Rp3.430.395
  24. Sulawesi Tenggara Rp3.396.274
  25. Bali Rp3.311.199
  26. Sumatera Barat Rp3.308.583
  27. Sumatera Utara Rp3.306.822
  28. Sulawesi Tengah Rp3.220.614
  29. Banten Rp3.210.156
  30. Lampung Rp3.196.841
  31. Kalimantan Barat Rp3.180.506
  32. Bengkulu Rp2.950.393
  33. Nusa Tenggara Barat Rp2.876.239
  34. Nusa Tenggara Timur Rp2.573.511
  35. Jawa Timur Rp2.548.112
  36. DI Yogyakarta Rp2.501.808
  37. Jawa Barat Rp2.421.311
  38. Jawa Tengah Rp2.397.130

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Menaker Yassierli Ketok Upah Minimum 2026 21 November, Naik Berapa?

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |