Demokrasi Politik Murahan, Memalukan

4 hours ago 4

Oleh Taufiq Abdul Rahim

Perkembangan aktivitas kehidupan sosial kemasyarakatan, kemakmuran dan kesejahteraan, ini merupakan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai tujuan ideal dan normative negara yang berdaulat serta merdeka.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, semestinya menjunjung tinggi dasar hukum ketetanegaraan secara konstitusional. Jika ini melanggar dasar hukum negara, maka diasumsikan dapat menjandi inkonstitusional dalam menegakkan kedaulatan, kemudian dalam praktik politiknya dapat dipastikan tidak lagi tegak lurus serta signifikan dengan ketentuan, aturan dan undang-undang yang berlaku. Sehingga berbagai praktik politik, program kerja, serta aktivitas kebijakan politik. Baik, aktivitas ekonomi, sosial, budaya, politik serta berbagai kehidupan kebangsaan dengan mudah dilanggar serta diabaikan yang berhubungan dengan kepentingan kehidupan politik rakyat.

Kekuasaan politik yang diraih denga cara-cara serta praktik inkonstitusional, diperkirakan akan sangat mudah melanggar berbagai kebijakan politik yang berlandaskan undang-undang. Sehingga lebih mengutamakan kepentingan politik penguasa, partai politik, oligarki ekonomi-politik serta yang sangat berkembang untuk kepentingan mengutamakan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dalam rangka mengamankan kedudukan atau posisi jabatan kekuasaan politik agar tetap bertahan sesuai dengan target dan keinginan politiknya. Konon pula kekuasaan politik yang didambakan sebagai permimpin tertinggi negara yang telah tiga kali gagal diraih, kemudian agar menjadi pemenang dengan prisip politik “Machiavelli”, menggunakan abused of power, agar kekuasaan politik mesti diraih dengan tetap menggunakan pamrih politik kelompok yang ikut dimenangkan, juga titipan dinasti plitik kekuasaan masa lalu, bagi-bagi jabatan kekuasaan politik transaksional, mafia politik, koruptor, termasuk mengakomidir kepentingan oligarki berhubungan dengan transaksional modal politik.

Selanjutnya kekuasan politik dikelola secara ugal-ugalan mengabaikan kepentingan politik rakyat yang berharap adanya perubahan, perbaikan kehidupan serta meningkatnya kemakmuran serta kesejahteraan yang berkelanjutan dan jangka panjang. Secara umum dipahami bahwa, kekuasaan politik merujuk pada kemampuan atau otoritas seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi dan kemampuan aktor atau kelompok mempengaruhi kebijakan umum dan perilaku negara, seringkali melalui dominasi atau otoritarian. Hal ini terkait dengan kekuasaan politik sebagai alat mencapai kepentingan (organisasi/negara), relasi kekuasaan nasional-lokal, secara terintegrasi dikuasai dalam sebuah negara merdeka serta berdaulat. Sehingga kekuasaan politik berhubungan langsung dengan kekuatan mengurus dan mengelola atau mengorganisir negara dalam konteks kenegaraan secara bertanggung jawab.

Maka menurut Robert M. Mc Iver (1954), bahwa kekuatan itu ada sebagai lapisan atau piramida, jadi kekuasaan tidak hanya menyiratkan bahwa banyak orang bergantung pada seorang penguasa, kekuasaan secara konsisten menyiratkan kerangka berlapis yang berbeda. Kemudian secara tegas disampaikan Mc. Iver menggambarkan kekuatan dalam tiga contoh umum susunan lapisan atau piramida kekuatan, khususnya. Kemudian Talcoot Parsons (1969), sebagaimana disampaikan Weber mencirikan kekuasaan sebagai kesempatan bagi seorang individu untuk memaksa orang lain untuk bertindak sesuai keinginannya, juga isu-isu menguasai lemabaga legislatif seperti itu dapat diringkas dalam contoh utama tentang perebutan kekuasaan. Demikian juga, kekuasaan adalah batas individu, kelompok, atau asosiasi untuk memengaruhi orang lain. Kekuasaan tidak diharapkan untuk mengubah perilaku individu, tetapi kemungkinan untuk mengubah seseorang (Mcshane & Glinow, 2010).

Sehingga dipahami dalam konteks kehidupan rakyat adalah, kekuasaan membutuhkan ketergantungan. Dengan demikian, pihak yang berkuasa memiliki hal-hal yang dipandang penting oleh pihak lain, sehingga pihak yang dikuasai merasa sangat dipengaruhi oleh pihak yang berkuasa. Karena itu, menurut Ferenando (2010) adalah, untuk mempertahankan kekuasaan akan memaksakan orang lain bahkan membatasi gerakan kritis yang tidak sejalan dengan kebijakan politik kekuasaan, yang diasumsikan dipahami sepihak menggangu posisi kekuasaan yang dipahami banyak melanggar kepentingan rakyat. Karena itu, seorang pemimpin atau penguasa politik, harus mampu mengandalkan kecerdasan serta mengetahui cara untuk menundukkan orang lain serta memperhitungkan tindakan amoral yang boleh dilakukan. Sehingga menurut Febih Putera (2015) yaitu, diperbolehkan selama sang penguasa tidak melakukan kejahatan besar. Dengan demikian, adanya kecenderungan terlibat pelanggaran hak azasi manusia (HAM), indikasi korupsi, kesalahan wewenang kekuasaan, melanggar konstitusi terhadap praktik untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu).

Demikian juga, terjerat dengan jebakan pemimpin masa lalu yang memegang kesalahannya dan indikasi korupsi, karena kekalahan yang berulang kali, tetapi keinginan untuk menjadi pemimpin dan pemegang tampuk kekuasaan yang mudah dikendalikan, juga dititipkan anak haram konsitusi untuk dinasti politik. Kemudian kesalahan masa lalu mengharuskan membela program imperialisme dan zionisme internasional, agar mendapatkan izin masuk ke negara Adi Kuasa, membela kepentingan zionisme serta pengakuannya yang melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga Pembukaanya UUD 1945, bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan di atas muka bumi harus dihapuskan. Ini termasuk bertentangan dengan para founding father yang mengakui Kemerdekaan Negara Palestina, namun demikian berbanding terbalik saat ini mengakui Negara Israil, ini kesalahan yang sangat prinsipil.

Dalam jebakan internasional diharuskan terlibat permainan Geopolitik Internasional yang dilakukan oleh imperialisme dan zionisme yaitu, terlibat mendukung bahkan membayar keanggotaan Board of Peace (BoP) sebagai jebakan, bahkan menyetujui Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang merugikan bangsa sendiri. Ini dilakukan tanpa sadar, hanya terjebak oleh aturan yang sama sekali melanggar perjanjian perdagangan internasional yang merugikan negara sendiri, karena jebakan izin masuk ke negara yang selama ini tidak membenarkannya, karena terlibat pelanggaran hak azasi manusia, dan mematuhi lobbying internasional sebagai jaminannya. Maka program kerja yang mengorbankan kepentingan rakyat dalam negara, memanfaatkan anggaran belanja publik atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengorbankan anggaran dana pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya. Hal ini dikelola melalui abused of power lembaga negara tertentu, partai politik, disamping monopoli program menggunakan APBN untuk ketahanan pangan, dikelola oleh lembaga negara yang bukan bidangnya, juga memaksa berdiri lembaga koperasi yang mengorbankan dana pembangunan desa.

Dengan demikian, mengembangkan demokrasi politik kekuasaan, melalui kekuasaan politik sentralistik dan otoritarian, menjadikan anggaran belanja negara per tiga bulan pertama tahun 2026, defisit sekitar defisit APBN per 31 Maret 2026 tercatat sebesar Rp240,1 triliun atau 0,93% dari PDB. Kemudian angka ini melonjak 140,5% dibanding periode yang sama tahun lalu (Year on Year/YoY), dipicu oleh pemaksaan anggaran percepatan belanja negara yang mencapai Rp815 triliun (21,2% dari target). Pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun, tumbuh 10,5% YoY. Ini kebijakan politik kekuasaan murahan, bahkan satu tahun berkuasa telah melakukan kunjungan Luar Negeri dengan alasan mencari investor dan mengatas namakan rakyat mencari mitra luar negara telah sekitar 50 kali. Sementara aktivitas dalam posisi mengemis, tidak dalam posisi kesejajaran dan kompetensi untuk kepentingan negara. Sehingga demokrasi politik murahan bermasalah, melahirkan pemimpin dan elite politik bermasalah, murahan terhadap kompetensi membela kepentingan perubahan kehidupan serta perbaikan menuju kemakmuran, kesejahteraan dalam kehidupan demokrasi politik modern.

Semestinya negara dikelola benar selaras dengan tujuan serta cita-cita, the wealth of nation state, menghargai HAM, kepentingan rakyat dan bangsa diatas kepentingan peribadi, kelompok, partai, elite politik, oligarki ekonomi-politik yang menjerat kekuasaan demokrasi politik murahan. Sungguh memalukan harkat dan martabat bangsa dirusak kekuasaan politik.

Penulis adalah Dosen FE, Pasca Sarjana Unmuha dan Peneliti Senior PERC-Aceh

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |