Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan terkait pengalihan hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), terutama di wilayah Kalimantan Timur dan Papua.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan proses penetapan PI 10% dilakukan secara bertahap, mulai dari persetujuan Plan of Development (PoD) I hingga penerbitan penetapan oleh Menteri ESDM.
"Jadi kalau di Kalimantan Timur ini pengalihan PI-nya sudah ada yang disetujui, kita lihat di atas, dan dari lima ini, ada tiga yang masih dalam proses, kontraktor belum menawarkan PI 10%-nya kepada BUMD," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, untuk di wilayah Papua salah satu wilayah kerja yang telah menunjukkan progres adalah Genting Oil Kasuri di Papua Barat. Adapun, revisi PoD I sudah disetujui, dan saat ini BUMD sedang dalam tahap pembahasan dengan Pemprov Papua Barat terkait hak partisipasinya.
"Jadi ada satu yang Papua Barat, di sini Genting Oil Kasuri, dengan revisi PoD I sudah disetujui, kemudian juga BUMD dalam tahap pembahasan dengan Pemprov Papua Barat terkait PI-nya," ungkap Laode.
Meski demikian, sejumlah proses pengalihan PI lainnya masih dalam tahap penyesuaian lantaran adanya pemekaran provinsi baru di wilayah Papua. Akibatnya, beberapa proses pengalihan hak partisipasi ke pemerintah daerah perlu diulang dari tahap awal untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah yang baru.
"Nah, selebihnya memang ini masih dalam tahap diproses kembali, dikarenakan adanya pemekaran dan pembentukan provinsi baru, jadi karena terbagi," ujarnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Incar 1 Juta Barel Minyak, RI Tawarkan 61 Blok Migas ke Investor

2 hours ago
3

















































