Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons sorotan publik terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama yang berdampak pada pasien dengan penyakit berbiaya tinggi seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan tetap berfokus menjaga akses layanan kesehatan esensial dan tidak memiliki kewenangan menolak pasien dalam kondisi darurat. Ghufron menekankan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani kesulitan finansial, bukan badan usaha pencari keuntungan.
Karena itu, polemik yang muncul belakangan perlu dilihat secara utuh, termasuk mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI yang masih membutuhkan layanan kesehatan.
"Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ada payung hukumnya," ujar Ghufron dalam rapat bersama DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ghufron menjelaskan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari skema gotong royong. Untuk masyarakat miskin, iuran ditanggung pemerintah.
Sementara pekerja formal membayar iuran sebesar 1% dari gaji, dengan kontribusi pemberi kerja sebesar 4%. Adapun pekerja sektor informal membayar iuran yang saat ini disubsidi pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menekankan, BPJS Kesehatan berada di sisi demand, bukan supply layanan kesehatan. Artinya, BPJS tidak mengatur dokter, rumah sakit, obat, maupun alat kesehatan.
"Supply side itu bukan BPJS. Yang sering salah persepsi, seolah semua urusan rumah sakit itu BPJS," tegasnya.
Menurut Ghufron, hingga kini kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98% penduduk Indonesia, atau sekitar 283 juta jiwa, dengan 473 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Ia membandingkan capaian tersebut dengan negara maju. Di Jerman, diperlukan waktu 127 tahun untuk menjangkau 85% penduduk, sementara Indonesia mencapainya dalam sekitar satu dekade.
Pemanfaatan layanan juga melonjak drastis. Jika pada awal pelaksanaan JKN hanya sekitar 252 ribu layanan per hari, kini jumlahnya mencapai lebih dari 2 juta layanan per hari. Di saat yang sama, ia mencatat, porsi biaya kesehatan yang dibayar langsung oleh masyarakat (out of pocket) turun signifikan dari hampir 50% menjadi sekitar 25-28%.
Rumah Sakit Bertambah, Sistem Makin Digital
Ghufron menyebut keberadaan BPJS Kesehatan turut mendorong pertumbuhan fasilitas layanan kesehatan. Jumlah rumah sakit meningkat dari sekitar 1.681 pada 2014 menjadi lebih dari 3.170 saat ini, dengan sekitar 1.170 di antaranya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dari sisi layanan, BPJS juga mengembangkan sistem digital, mulai dari antrean online, aplikasi Mobile JKN, layanan Pandawa, hingga pemanfaatan AI untuk menjawab pertanyaan peserta.
"Sekarang antre bisa dari rumah. Waktu tunggu juga turun, rata-rata di bawah 2,5 jam," ujarnya.
Penonaktifan PBI dan Mekanisme Reaktivasi
Terkait polemik penonaktifan PBI, Ghufron menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial berbasis pemutakhiran data. Dari sekitar 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terdapat kelompok kecil yang masih membutuhkan layanan kesehatan berbiaya besar atau katastropik.
Untuk kondisi tersebut, BPJS Kesehatan membuka mekanisme reaktivasi bersyarat melalui rekomendasi dinas sosial setempat. Setelah rekomendasi diverifikasi Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan dapat mengaktifkan kembali kepesertaan.
"Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya," kata Ghufron.

2 hours ago
3
















































