Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam Media Gathering Kemenkeu di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan regulasi terbaru terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan ini ditujukan agar proses restitusi menjadi lebih tepat sasaran dan hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
“Pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu,” ucap Inge dalam media visit di PT Mitra Saruta Indonesia, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan. Pengembalian ini dapat terjadi dalam dua kondisi, yakni ketika pajak sebenarnya tidak terutang namun sudah dibayarkan, serta ketika terjadi kelebihan pembayaran untuk jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa DJP tetap berkomitmen memenuhi hak wajib pajak tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam prosesnya. Regulasi yang tengah disusun ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara pelayanan cepat dan akurasi penerima restitusi.
“Intinya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tetapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa),” terang dia.
Di sisi lain, proses penyusunan aturan ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang tengah melakukan harmonisasi beleid. RPMK tersebut nantinya akan menggantikan sejumlah aturan lama terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Dalam rancangan aturan, salah satu poin krusial adalah mekanisme penelitian atas permohonan wajib pajak. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar bagi DJP untuk menentukan apakah restitusi dapat diberikan. Jika memenuhi persyaratan formal dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.
Sementara itu, dukungan terhadap kebijakan yang tetap menjaga hak wajib pajak juga datang dari dunia usaha.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, Sari Esayanti, menilai kebijakan restitusi memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas operasional perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” tutur Sari.
Pemerintah memastikan akan segera mengumumkan regulasi tersebut kepada publik setelah resmi diterbitkan, sekaligus menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, pelayanan perpajakan, dan keberlangsungan dunia usaha. (invid)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































