DPR Colek BI, Pertumbuhan Ekonomi Bukan Beban APBN Semata

9 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta seluruh unsur otoritas di sektor ekonomi dan keuangan untuk berkontribusi aktif mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto di level 8%.

Ia menganggap, selama ini, peran untuk mendukung pertumbuhan ekonomi terlihat hanya menjadi beban pemerintah semata melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan kebijakan fiskalnya. Padahal, kapasitas fiskal pemerintah ia tegaskan terbatas.

"Bank Indonesia peran kebijakannya juga sangat luar biasa. Pertumbuhan selama ini seakan-akan menjadi beban APBN sendirian," kata Misbakhun dalam acara Outlook Ekonomi DPR di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurut Misbakhun, sebetulnya otoritas moneter, yakni Bank Indonesia memiliki peran besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Selain menjaga stabilitas tekanan inflasi dan nilai tukar rupiah, ia menekankan BI harus juga berperan dalam menjaga pasokan uang untuk mendorong pertumbuhan.

"Jadi banyak sekali faktor-faktor kebijakan moneter baik itu di dalam inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, itu mempunyai peran pertumbuhan yang sangat signifikan," tegas Misbakhun

"Signifikannya di mana? Yaitu bagaimana likuiditas itu tersedia di pasar, bagaimana money supply itu tetap terjaga, kemudian bagaimana kebijakan moneter itu merespon kebijakan-kebijakan moneter di negara lain atau yang biasa kita lihat di global monetary seperti apa," ungkapnya.

Untuk memperkuat peran BI dalam mendorong pertumbuhan, Komisi XI DPR sebetulnya telah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga telah blak-blakan mendukung proses revisi UU P2SK, khususnya yang tercakup ke dalam pasal-pasal terkait dengan Bank Indonesia.

Perry mengatakan, ini karena BI sebetulnya perlu penegasan regulasi untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sambil menjaga stabilitas nilai rupiah, sebagaimana mandat UU BI Pasal 7 yang menyebutkan stabilitas rupiah sebagai satu-satunya tujuan BI.

"Undang-Undang BI menyatakan di Pasal 7, tujuan BI adalah menjaga, mencapai stabilitas rupiah, kemudian memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Perry saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (19/3/2025)

"Nah, ini yang kemudian penegasan (melalui revisi UU P2SK) dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan itu. Yang memang ini yang diinginkan dari hubungannya dengan Undang-Undang P2SK, ya," tutur Perry.


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Alarm Bahaya Menyala! Ekonomi RI Tumbuh di Bawah Ekspektasi

Next Article Kenapa AS Jadi Alasan Dolar Tembus Rp16.400? Ini Penjelasannya!

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |